Balikpapan (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Kalimantan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan lingkungan hidup di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami ingin memastikan bahwa proses pembangunan IKN tidak mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Kantor ini akan menjadi ujung tombak pengawasan langsung dari pemerintah pusat,” kata Hanif di sela peletakan batu pertama (groundbreaking) kantor Pusdal LH di Balikpapan, Jumat (4/7).
Ia mengatakan pemilihan Balikpapan sebagai lokasi Pusdal LH Kalimantan didasarkan pada posisi strategisnya sebagai gerbang utama ke IKN serta rekam jejak kota ini dalam pengelolaan lingkungan yang baik.
“Balikpapan sudah terbukti punya sistem lingkungan yang baik. Bahkan telah menerima penghargaan Adipura Kencana, jadi sangat relevan,” ujarnya.
Selain sebagai pusat komando pengawasan lingkungan regional, Pusdal LH Kalimantan juga dirancang berpotensi menjadi kantor operasional nasional selama masa transisi menuju IKN.
Ia menegaskan, Kalimantan Timur adalah wilayah dengan tingkat aktivitas industri energi yang tinggi, terutama sektor pertambangan dan migas.Oleh karena itu, pemerintah akan meningkatkan intensitas pengawasan, terutama di kawasan pesisir Balikpapan.
Hanif mengingatkan kembali adanya insiden tumpahan minyak tahun 2018 di Teluk Balikpapan sebagai pelajaran penting bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan berlapis.
Kementerian, menurut dia, akan mewajibkan seluruh pelaku industri energi seperti Pertamina untuk melakukan audit lingkungan berkala.
“Audit ini dilakukan dalam bentuk self-assessment, namun tetap berada di bawah pengawasan langsung tim dari kementerian. Pemerintah pusat tidak boleh lengah,” katanya.
Selain itu, Kementerian juga akan melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki daya dukung dan daya tampung lingkungan terbatas, termasuk zona konservasi dan area rawan bencana.
Ia melanjutkan, selama 14 tahun terakhir, pengendalian lingkungan hidup dijalankan oleh pemerintah daerah.
Namun melalui Peraturan Presiden Nomor 182 dan 183 Tahun 2024, pemerintah pusat kembali mengambil peran aktif melalui pembentukan lembaga teknis baru yang dipimpin langsung oleh Menteri sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nasional.
"Lembaga tersebut bertanggung jawab terhadap perumusan kebijakan nasional, pelaksanaan pengawasan, hingga penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan hidup di seluruh Indonesia," jelasnya.
Adapun sebagai dasar hukum pelibatan aktif pemerintah pusat dalam pengawasan lingkungan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam Pasal 73 dan 77, ditegaskan bahwa Menteri wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum sebagai lapis kedua jika pemerintah daerah tidak menjalankan kewenangannya.
“Kalau daerah tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, maka pusat harus ambil alih. Ini tertuang jelas dalam undang-undang,” tegas Hanif.
Ia menambahkan kantor Pusdal LH akan menjalankan tiga fungsi utama yakni pengendalian lingkungan secara menyeluruh, pengawasan terhadap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan, dan penegakan hukum.
Hanif mengajak semua pihak menjadikan pembangunan kantor ini sebagai momentum kolektif memperkuat komitmen terhadap tata kelola lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan.
“Kalimantan harus menjadi barometer nasional dalam tata kelola lingkungan hidup. Kita mulai dari sini yaitu dari Balikpapan,” ujarnya.