Penajam Paser Utara (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengumumkan pelelangan fase atau tahap kedua pembangunan IKN pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, pada akhir bulan Juni 2025.
"Kami akan mulai pekerjaan fase kedua pembangunan IKN, akhir bulan ini diumumkan pelelangan pekerjaan," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya menyangkut kelanjutan pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu.
"Pekerjaan pasti padat, jadi harus bekerja sebagai satu tim berkolaborasi dan bersinergi,” tambahnya.
Pengerjaan pembangunan tahap kedua IKN harus dengan semangat baru dan disiplin yang lebih baik, lanjut dia, jangan ada tindakan melebih-lebihkan atau memalsukan kemajuan proyek (mark up progress), suap menyuap atau praktik tidak etis lainnya.
Semua pihak yang terlibat dalam pembangunan IKN diminta agar menjaga tata kelola pembangunan ibu kota negara Indonesia baru itu secara transparan dan akuntabel.
Sebelum dilaksanakan pembangunan IKN fase kedua, Otorita IKN dan pihak yang terlihat menyepakati metodologi kerja, penataan lalu lintas proyek, serta koordinasi teknis lintas pihak sebelum kegiatan konstruksi dimulai.
"Semua itu menjadi penting untuk mitigasi potensi masalah di lapangan dan pastikan kelancaran proses pembangunan," jelasnya.
Kolaborasi antar-pihak menyukseskan fase kedua pembangunan IKN sangat penting, standar tinggi yang harus dijaga dalam pembangunan, khususnya dalam aspek kualitas, keberlanjutan lingkungan, dan estetika.
Penting juga menjaga kawasan riparian (sempadan sungai), memperhatikan risiko banjir, serta disiplin dalam pengelolaan waktu kerja, kata dia, karena proyek dimulai pada musim hujan dan hanya memiliki waktu pelaksanaan sekitar enam bulan hingga Desember 2025.
Pengelolaan lalu lintas proyek menjadi perhatian utama, diimbau agar distribusi material di area kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN harus teratur dan jangan sampai merusak infrastruktur yang telah terbangun.
Kedisiplinan operasional tempat produksi beton siap pakai, termasuk kebersihan truk dan kepatuhan terhadap aturan kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih (over dimension over loading/ODOL) di jalan nasional harus ditaati, demikian Basuki Hadimuljono.