Penajam Paser Utara (ANTARA) - Akta atau surat keputusan (SK) badan hukum Pembentukan koperasi Merah Putih dari notaris untuk 50 dari 54 desa/kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah terbit.
"SK badan hukum pembentukan koperasi dari notaris mencapai 92,5 persen atau 50 kelurahan/desa," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadisusanto ketika ditanya mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih di Penajam, Selasa.
Proses penerbitan sertifikat administrasi badan hukum (AHU) pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, lanjut dia, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilakukan melalui notaris.
Tercatat musyawarah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah dilaksanakan di 54 kelurahan/desa yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara atau mencapai 100 persen.
Tinggal empat kelurahan/desa yang belum keluar SK badan hukum, jelas dia, tetapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan sudah lengkap dan saat sedang berproses di notaris.
Keempat kelurahan/desa yang masih dalam proses pengurusan akta pendirian Koperasi Merah Putih, lanjut dia, ditarget rampung sebelum peluncuran dilakukan pemerintah pusat pada 12 Juli 2025.
Presiden Prabowo Subianto bakal meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia, yakni pada 12 Juli 2025.
Seluruh data Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berproses di notaris, kata dia, datanya langsung terkoneksi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Semua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah mengantongi akta pendirian tidak perlu lagi didaftarkan ke Kementerian Koperasi dan UKM, karena yang digunakan hanya satu tampilan informasi data pada satu layar, yaitu Koperasi Merah Putih,
dData yang masuk ke Kemenkumham juga bisa diakses oleh Kementerian Koperasi dan UKM maupun pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah tidak harus mendaftarkan koperasi yang sudah terbentuk kepada Kementerian Koperasi dan UKM, kata Margono Hadisusanto.