Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyinkronkan wilayah, kewenangan dan transisi administratif di kawasan delineasi IKN yang mencakup sebagian wilayah kabupaten itu, yakni Kecamatan Sepaku.
"Masih banyak yang perlu disinkronkan, dan kewenangan perlu di harmonisasi," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M Noor saat pertemuan di Kantor Otorita IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa.
"Koordinasi pembagian kewenangan masih menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah kabupaten dan Otorita OKN," tambahnya.
Anggaran belanja daerah bagi Kecamatan Sepaku sebagai wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara yang kini masuk kawasan delineasi IKN masih berjalan tiap tahun, kata Sekretaris Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Tohar,
Menurut dia lagi, khususnya belanja daerah untuk wilayah yang masuk delineasi IKN yang masih ada di setiap tahun anggaran perlu dikomunikasikan karena bagian dari upaya penyempurnaan konsepsi ke depan antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN.
Pembahasan juga meliputi aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berada dalam wilayah IKN, dan status kependudukan dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di kawasan IKN.
Kemudian juga dibahas sinkronisasi tata ruang antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan wilayah yurisdiksi IKN.
Menyangkut permasalahan kependudukan telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk menyusun basis data yang akurat terkait penduduk yang tinggal di dalam kawasan IKN, jelas Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto,
"BPS lakukan sensus terhadap penduduk sekitar, akan terdata dan diketahui yang beririsan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara maupun Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkapnya.
Membangun sinergi antara IKN dan daerah mitra secara seimbang sangat penting, timpal Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin, termasuk dalam aspek pengembangan sumber daya manusia.
Tugas Otorita IKN bukan saja memajukan IKN, kata dia lagi, tetapi juga membangun daerah mitra sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan sebagian kewenangan masih berada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 135.1/2520/SJ tanggal 12 Mei 2022, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintah daerah di wilayah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, tegas dia, sampai dengan penetapan pemindahan ibu kota negara.
"Sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara, kewenangan masih dilaksanakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten , kecuali perizinan pembangunan," demikian Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.