Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan, dan perlengkapannya milik pedagang di sejumlah pasar tradisional di kabupaten setempat.
"Kami lakukan tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan pedagang pastikan sesuai aturan," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadisutanto ketika ditanya mengenai penertiban peralatan dan perlengkapan pedagang di Penajam, Senin.
"Kami turunkan dua petugas untuk lakukan tera ulang di setiap usaha dan di pasar tradisional secara rutin agar tidak terjadi praktik curang," tambahnya.
Saat ini Dinas Kukmperindag baru memiliki dua petugas tera, idealnya membutuhkan sekitar lima petugas agar pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal.
"Tera ulang layanan rutin yang harus dilakukan setiap tahun karena ulang alat ukuran, takaran, timbangan perlu dicek agar sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Pengawasan terhadap alat ukuran, takaran, timbangan, dan perlengkapannya milik pedagang untuk memastikan para pedagang menggunakan timbangan yang akurat dan sesuai, sehingga tidak merugikan konsumen.
"Modus yang sering terjadi adalah dengan merusak segel timbangan atau menggunakan alat takar yang kondisinya sudah tua dan rusak," katanya.
Kegiatan tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan, dan perlengkapannya milik pedagang yang dilakukan petugas bukan hanya dilakukan terhadap milik pedagang di pasar tradisional, tetapi juga timbangan yang ada di toko-toko.
Alat ukuran, takaran, timbangan, dan perlengkapannya milik pedagang yang tidak memenuhi standar dan sudah rusak itu langsung diperbaiki di tempat agar tidak merugikan konsumen, pedagang jangan mengurangi takaran alat ukur atau timbangan karena sangat merugikan konsumen, demikian Margono Hadisusanto.