Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor-sektor strategis unggulan non-tambang sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Balikpapan bukan kota penghasil tambang, jadi kita harus menggali potensi PAD dari sektor lain yang lebih sesuai dengan karakter kota, terutama sebagai penyangga IKN,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, di Balikpapan, Rabu (11/6).
Ia mengatakan, mengingat Kota Balikpapan menjadi beranda IKN, maka ada sektor lain yang bisa digali seperti Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), pariwisata, rekreasi, dan olahraga. Hal tersebut menjadi salah satu prioritas kota.
Menurut Bagus, sektor MICE dan pariwisata memiliki potensi besar untuk dikembangkan, Balikpapan juga memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan konvensi, hiburan, dan olahraga berskala lokal hingga nasional.
“Kami ingin memperkuat Balikpapan sebagai kota jasa dan perdagangan. Ke depan sektor-sektor ini akan menjadi tulang punggung PAD, bukan sektor pertambangan seperti daerah lainnya di Kaltim,” ujarnya.
Ia menyebut, sektor reklame, tempat hiburan, hingga penyelenggaraan event publik juga masuk dalam sasaran optimalisasi potensi pajak daerah. Pajak daerah tidak boleh membebani masyarakat.
“Kita tetap menjaga keseimbangan, peningkatan PAD harus tetap berpihak pada masyarakat, karena tujuan akhirnya adalah meningkatkan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” katanya.
Bagus menjelaskan pendapatan daerah berasal dari dua sumber utama, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat dan sektor sumber daya alam, serta PAD yang dikumpulkan daerah.
“Kalau PAD kita kuat, maka ketergantungan kita terhadap DBH bisa dikurangi,” ujarnya.
Terkait langkah konkret, Bagus mengungkapkan Pemerintah Kota Balikpapan sedang mengkaji berbagai mekanisme insentif dan percepatan bagi pelaku usaha yang tertib pajak, sembari tetap mematuhi aturan di atasnya.
“Peraturan daerah boleh mengatur retribusi dan pajak daerah, tapi harus sesuai dengan Permendagri. Kami tidak bisa asal menaikkan atau memberi sanksi yang tidak proporsional,” tuturnya.
Dia juga menyinggung Raperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait pajak dan retribusi daerah yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD Balikpapan.
Perubahan itu bertujuan menyempurnakan regulasi lama agar lebih relevan dengan situasi terkini.
“Kami akan evaluasi beberapa potensi pajak seperti kantong parkir dan fasilitas umum lainnya. Tapi intinya, semua kebijakan tetap pro rakyat dan taat hukum,” pungkas Bagus. (Adv)