Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan mengakhiri penggunaan tenaga-tenaga honorer di instansi pemerintah daerah seiring penerapan reformasi sistem kepegawaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan itu mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Reformasi Sistem Kepegawaian yang menginstruksikan peralihan sistem kerja non-ASN menuju sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Tenaga honorer sudah tidak ada lagi,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, Jumat (6/6).
Bagus menjelaskan proses transisi dari tenaga honorer ke PPPK sudah berlangsung sejak tahun lalu secara bertahap. Pada pertengahan 2025, sebagian besar tenaga honorer telah dilantik menjadi PPPK.
“Memang ada gelombang kedua bulan Juni, tapi kami tidak maksimal lagi karena sebagian besar sudah dilantik hampir dua ribuan menjadi PPPK,” katanya.
Saat ini, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan terdiri atas pegawai organik atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
"Tidak ada lagi tenaga kerja yang berstatus sebagai honorer," katanya.
Bagus memaparkan, total formasi pegawai yang telah dilantik per Juni 2025 mencapai sekitar 6.000 orang, yang terdiri atas sekitar 2.500 PPPK dan sisanya adalah ASN.
Menurut Bagus, kebijakan ini juga tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Seluruh tenaga honorer lama diutamakan untuk diangkat menjadi PPPK, dengan mempertimbangkan masa kerja dan kinerja.
“Kami sudah memprioritaskan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun. Kalaupun ada yang baru, itu karena prestasi mereka,” ujar Bagus.
Dia mengakui, Pemerintah Kota Balikpapan masih menghadapi tantangan kekurangan tenaga profesional, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Untuk itu, pemerintah daerah membuka ruang formasi untuk mengisi kekosongan di bidang tersebut.
“Mudah-mudahanlah adik, saudara, keluarga dapat bersekolah di bidang tersebut, supaya bisa mengisi kekosongan pegawai ASN yang ada di Balikpapan,” katanya.
Transformasi kepegawaian ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan kualitas SDM birokrasi.
"Pemkot juga memastikan proses seleksi dan rekrutmen PPPK berjalan objektif sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kapasitas anggaran daerah," tuntas Bagus. (Adv).