Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk ritel atau toko modern mulai tahun ini, kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin.
"Tidak ada lagi izin baru untuk toko modern. Yang terakhir itu di Nipah-Nipah, karena sudah telanjur," tegasnya ketika ditanya mengenai pertumbuhan UMKM di Penajam, Kamis.
Ritel yang saat ini masih beroperasi di kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu, lanjut dia, telah mengantongi izin sebelum aturan diberlakukan.
Banyaknya toko modern menyebabkan keuntungan ekonomi, timpal dia lagi, justru mengalir keluar Kabupaten Penajam Paser Utara,
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menginginkan aktivitas belanja warga lebih banyak dilakukan di pasar dan toko lokal agar manfaat ekonomi dirasakan langsung masyarakat.
"Kalau belanja di ritel keuntungan tidak dinikmati masyarakat lokal, untuk itu kami mengambil langkah hentikan perizinan toko modern," jelasnya.
Pemerintah kabupaten menghentikan pemberian izin kepada toko modern, kata dia pula, sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan meningkatkan pendapatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berdekatan dengan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, di mana pelaku usaha lokal dapat tumbuh dan berdaya saing dalam dinamika ekonomi baru.
Infrastruktur usaha di kabupaten masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan warga, jumlah penduduk belum terlalu besar membuat keberadaan pasar tradisional dan pelaku usaha dianggap masih mencukupi, demikian Abdul Waris Muin.