Samarinda (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan pendekatan humanis dalam mengatasi anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Kami terus menggencarkan upaya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim Doni Julfiansyah di Samarinda, Senin.
Berbagai kegiatan telah diselenggarakan sebagai wujud komitmen Dinsos Kaltim dalam memberikan edukasi dan perlindungan khusus kepada anak-anak usia sekolah dan remaja.
Menurut Doni, meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan orang tua menjadi langkah krusial agar mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai ABH dan mampu menghindari perilaku yang berpotensi menjerat anak ke dalam masalah hukum.
"Semua anak punya kesempatan untuk menjadi lebih baik," ujar Doni.
Pihaknya menekankan pentingnya memberikan pemahaman tentang proses hukum yang berlaku bagi ABH serta perlunya penanganan yang mengedepankan sisi kemanusiaan.
Dinsos Kaltim menghadirkan narasumber kompeten dalam kegiatan-kegiatan edukasi kepada masyarakat yang telah dilaksanakan.
Dinsos Kaltim terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan dan program pemerintah mengenai perlindungan anak, sekaligus mengajak peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya tersebut.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan pihaknya dapat meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat, khususnya para siswa, mengenai urgensi perlindungan anak dan cara penanganan kasus ABH yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala UPTD Panti Sosial Bina Remaja Dinas Sosial Kaltim Suharno menambahkan bahwa kasus ABH mungkin sulit dihilangkan sepenuhnya, namun dapat ditekan melalui pembinaan yang terstruktur.
Suharno menjelaskan bahwa pembinaan terhadap ABH oleh UPTD Panti Sosial Bina Remaja meliputi pendampingan, dukungan psikososial, penanaman etika dan moral, serta pelatihan keterampilan.
"Tujuannya adalah membantu ABH mengembangkan potensi diri, memperbaiki perilaku, dan mencegah keterlibatan kembali dalam tindakan melanggar hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Suharno merinci tiga pola pembinaan utama yang diterapkan. Pola pembinaan psikososial bertujuan membantu klien ABH menjadi lebih tangguh secara emosional dan mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial.
Selanjutnya, pola pembinaan etika dan moral diterapkan melalui bimbingan mental berupa materi kedisiplinan dan budi pekerti, serta bimbingan sosial seperti materi kepemimpinan.
Terakhir, pola pembinaan keterampilan diberikan melalui berbagai kegiatan yang dirancang untuk memperbaiki perilaku, mengembangkan keterampilan positif, dan menghindari pengulangan tindak pidana.