Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Setya Pratiwi, di Samarinda, Sabtu, menjelaskan lahirnya peraturan gubernur itu memperkuat dasar hukum yang telah ada, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Kami memiliki kode etik yang mengatur tidak hanya perilaku ASN, tetapi juga etika dalam memberikan pelayanan publik. Artinya, di dalam kode etik itu terdapat prinsip ganjaran dan sanksi,” ujar Setya Pratiwi pada kegiatan desiminasi terkait regulasi Pergub Nomor 8 Tahun 2025.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim hanya memiliki dasar hukum berupa Perda Nomor 6 Tahun 2017.
Penerapan Pergub Nomor 8 Tahun 2025, lanjutnya, merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga memiliki acuan legalitas yang lebih kuat dan menyeluruh.
Baca juga: Ombudsman Kaltim kuatkan pengelolaan aduan agar birokrasi berkualitas
Pratiwi menyampaikan indeks pelayanan publik menjadi salah satu indikator penting dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJPD) dan menengah daerah (RPJMD) Kaltim. Pergub itu akan memperkuat evaluasi kinerja seluruh perangkat daerah.
“Kalau dulu kami hanya menyasar tiga unit pelayanan, yaitu Samsat Balikpapan, Dinas Sosial dan rumah sakit, maka dengan adanya Pergub itu kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim,” ungkapnya.
Evaluasi tersebut akan mengacu pada Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023 sebagai pedoman penilaian kinerja pelayanan publik.
“Di dalam RPJPD dan RPJMD Kaltim, target kami adalah nilai pelayanan publik bisa mencapai angka 5. Itu yang terus kami dorong bersama,” ujarnya.
Dengan penerapan Pergub itu, seluruh perangkat daerah di Kalimantan Timur dituntut meningkatkan standard dan etika pelayanan kepada masyarakat, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Baca juga: Kejati Kaltim komitmen jaga zona bebas korupsi dan birokrasi bersih