Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 40,45 kilogram dan ganja sebanyak 526,28 gram hasil pengungkapan kasus sejak awal Januari hingga pertengahan Mei 2025.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari empat kasus dari total sembilan kasus, dengan jumlah tersangka 14 orang," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro di Balikpapan, saat jumpa pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kota Balikpapan, Jumat (16/5).
Ia mengemukakan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni dalam jangka waktu 14 hari sejak penetapan pemusnahan diterbitkan.
"Setelah mendapat persetujuan pengadilan, sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian di persidangan bersama kejaksaan, sedangkan sisanya dimusnahkan agar tidak beredar kembali di masyarakat," katanya.
Endar menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti yang masih dalam proses hukum.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu diuji menggunakan alat deteksi cepat yang menunjukkan perubahan warna menjadi biru, menandakan keaslian zat methamphetamine.
Setelah itu, sabu-sabu tersebut dilarutkan ke dalam panci yang sudah berisikan air panas dan diaduk agar menyatu dengan air, setelahnya dibuang ke dalam toilet.
Sementara itu, untuk barang bukti ganja, dimusnahkan dengan cara di bakar, ganja itu terlebih dahulu disiram oleh cairan pemantik api sebelum dibakar.
Menurutnya di Kaltim secara geografis berbatasan langsung dengan beberapa negara, sehingga menjadi wilayah rawan peredaran narkoba dan tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
Endar memaparkan, secara keseluruhan, sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025, Polda Kalimantan Timur telah mengungkap 595 kasus narkoba dengan 767 tersangka.
"Barang bukti yang diamankan meliputi 98.108 kilogram sabu, 2,8 kilogram ganja, 462 butir ekstasi, 49.739 butir obat daftar G, 23,81 gram tembakau gorila, dan 1,9 gram katinon," paparnya.
Menurutnya, sebagian besar barang bukti berasal dari jaringan narkoba internasional yang masuk melalui jalur tidak resmi, sehingga penindakan menjadi semakin kompleks.
"Kami berharap jumlah barang bukti yang disita tidak terus meningkat, meskipun hingga saat ini hampir menyamai total sepanjang tahun 2024," ujar Endar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi memutus mata rantai peredaran.
"Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberantas narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi keberhasilan penindakan," katanya.
Endar menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur.
"Di Kalimantan Timur, tidak ada ampun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga mencerminkan sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan mendukung program pemberantasan narkotika nasional.
Endar mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba.
"Melalui kerja sama solid, kita dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," ujarnya.