Samarinda (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kalimantan Timur bersama berbagai pemangku kepentingan memperketat pengawasan secara terpadu, salah fokus terkait distribusi produk MinyaKita menyusul adanya indikasi praktik penjualan terikat (bundling) yang melanggar ketentuan.
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih di Samarinda, Rabu, mengungkapkan bahwa pengawasan terpadu saat ini adalah pada kondisi dan distribusi MinyaKita di masyarakat.
"Kami menerima laporan adanya penjualan MinyaKita yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan indikasi bundling dengan produk lain," ujarnya.
Praktik bundling tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023. Kementerian Perdagangan RI pun telah memberikan teguran terkait temuan ini.
Dalam upaya memastikan kebenaran laporan, Disperindagkop UKM Kaltim bersama Disperindag Kota Samarinda melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Mereka mengukur volume minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita, Tawon, Jar, Rizki, dan Fitri, menggunakan alat takar.
"Hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan sesuai dengan yang tertera pada label," ungkap Heni.
Pengawasan terpadu ini tidak hanya menyasar MinyaKita, tetapi juga 10 bahan pokok penting lainnya, seperti beras, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pengawasan terpadu bertujuan untuk melindungi konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dia menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting) di pasaran.
"Kami ingin melindungi konsumen dari akses negatif pemakaian barang yang tidak memenuhi standar, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan hak dan kewajiban mereka," ujar Heni.
Pengawasan ini melibatkan 11 pemangku kepentingan dan dipimpin langsung oleh Disperindagkop UKM Kaltim.
Pengawasan terpadu tersebut menyasar delapan target operasi di Kota Samarinda, yaitu Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart.