Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Kalimantan Timur, mengatakan realisasi pajak hotel di Kota Balikpapan tercatat sudah mencapai Rp56 miliar.
“Jumlah tersebut mencapai 102 persen dari target pajak hotel pada tahun 2023 yang dipatok Rp55,5 miliar,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham di Balikpapan, Jumat (24/11).
Peningkatan pajak didorong oleh banyak kegiatan di Kota Balikpapan, baik kegiatan dari kabupaten/kota di Kaltim maupun kegiatan yang bersakala nasional.
“Rinciannya adalah realisasi pajak restoran mencapai Rp129 miliar dengan target senilai Rp130 miliar. Sedangkan realisasi pajak hotel sebesar Rp56 miliar dengan target senilai Rp55 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan ini juga merupakan euforia selama tiga tahun masyarakat yang tertahan belanja, terutama yang berkaitan dengan hiburan, sehinnga masyarakat khususnya kelas menengah atas mulai kembali melakukan belanja hiburan.
Ia optimis bahwa ke depan akan makin tumbuh positif, karena jika dilihat dari pajak hiburan bisa naik tinggi setelah tidak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti pandemo COVID-19 sebelumnya.
“Sebelum PPKM dicabut memang sudah ada pelonggaran, mobilitas itu langsung tercermin dari kenaikan penerimaan pajak hiburan, baik pemerintah pusat sebenarnya juga di level pemerintah daerah,” kata dia.
Untuk layanan pajak, lanjut Idham, Pemkot Balikpapan memberikan kemudahan, yakni masyarakat hanya perlu mengakses http://bppdrd.balikpapan.go.id untuk melakukan pembayaran secara online dengan memasukan kode bayar atau NOP PBB-P2, untuk bisa melakukan pembayaran melalui QRIS dan virtual account.
Layanan itu mencakup seluruh jenis pajak daerah yang terdiri dari 11 jenis, diantaranya pajak hotel, restoran, reklame, parkir, penerangan jalan, mineral batuan, walet, PBB dan BPHTB.
“Kalau PBB sudah dari tahun lalu, tapi kalau untuk sebelas jenis pajak seperti hotel, restoran, dan lain-lain per tahun ini sudah bisa melakukan pembayaran melalui QRIS dan virtual account,” kata Idham
Untuk layanan QRIS, ditujukan untuk pembayaran pajak daerah dengan nominal di bawah Rp10 juta dan untuk nominal di atas Rp10 juta menggunakan layanan virtual account.(Adv)