Jakarta (ANTARA Kaltim) - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan gelar perkara dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan pertambangan Kutai Energi terhadap lahan milik warga Desa Tani Harapan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Gelar perkara dilaksanakan di gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, Rabu yang dihadiri pihak Kutai Energi, Kepala Desa Tani Harapan dan beberapa warga yang menuntut keadilan atas perampasan lahan milik mereka.
Perusahaan tambang batu bara PT Kutai Energi diduga melakukan perampasan lahan warga bernama Hamzah bin Cole di Batuah, Kutai Kartanegara (Kukai), Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya salah seorang warga bernama Hamzah yang didampingi pengacaranya Andi Iskandar di Jakarta, Senin (10/3) mengatakan kepada para awak media maksud kedatangannya ke Jakarta untuk mencari keadilan, karena upaya yang telah dilakukan di daerah tidak pernah mendapat perhatian dan malah mendapat perhatian dan malah sebaliknya selalu mendapat tekanan dari aparat kepolisian.
"Kami sudah mengirim surat keluhan ke berbagai pejabat penting dari mulai Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono,red) hingga pejabat di tingkat kabupaten," kata Hamzah, sambil memperlihatkan bukti tanda terima surat yang pernah dikirimnya.
Perusahaan Kutai Energi yang diduga milik pensiunan jenderal TNI , yang dikelola anaknya bernama David Panjaitan tersebut, sempat meminta pejabat tinggi di kabupaten tersebut untuk memuluskan kehendaknya merampas lahan warga yang sudah lama memiliki alas yang sah menurut undang-undang.
Dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang terletak di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kukar salah satu warga bernama Sapiah beserta beberapa warga lain mengklaim bahwa lahan milik Hamzah adalah milik Kutai Energi.
Sedangkan Hamzah sudah memiliki bukti kepemilikan lahan secara sah sejak tahun 2002 atau jauh lebih awal dibanding pihak Kutai Energi yang mendapat ijin pertambagan tahun 2009.
Menekan penduduk , sementara itu, Andi Iskandar menjelaskan bahwa awalnya perusahaan Kutai Energi pada tahun 2010 meminta izin untuk menggunakan lahan miliknya untuk membuat jalan koneksi hauling batu bara, kemudian tahun 2011 berlanjut dengan menekan warga setempat dengan menyebut bahwa lahan tersebut milik Kutai Energi sambil mencoba melakukan perundingan kepada penduduk termasuk Hamzah untuk melakukan pemberian atas lahan seluas 1.514.734 meter persegi.
"Tadinya mereka hanya minta izin membuat jalan, tetapi belakangan mereka melakukan penambangan di atas lahan warga seluas 20 hektare. Penambangan tersebut diduga ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba khususnya pasal 136, " kata Andi Iskandar.
Namun iming-iming tersebut tidak mendapat tanggapan warga termasuk Hamzah, kemudian pihak Kutai Energi menggunakan jalur kekuasaan dengan mengajak Muspida Kukar membantu melakukan mediasi dengan maksud agar mampu membujuk pemilik sah menyerahkan lahannya kepada Kutai Energi.
"Skenario yang ditempuh Kutai Energi adalah dengan cara menggunakan makelar tanah bernama Sapiah yang bertugas membuat surat seakan sudah pernah membeli lahan milik !! warga setempat termasuk di dalamnya milik Hamzah, kemudian menjual Kutai Energi melalui proses pelepasan hak atas tanah," kata Andi Iskandar.
Warga setempat saat ini makin resah, setelah pasukan dari Polres Kukar bersenjata memasuki wilayah tersebut dengan mengobrak-abrik pondok milik penduduk serta menangkap siapa saja yang berada di dalam lokasi tersebut, katanya.
"Ini terjadi berkali-kali seperti yang terjadi 21 Februari 2014, sepasukan polisi bersenjata dari Polres Kukar melakukan melakukan operasi dengan dalih melindungi investor tanpa memperdulikan bahwa lahan tersebut adalah milik sah warga atau dengan kata lain bahwa tindakan melawan hukum dari aparat kepolisian tersebut adalah berpihak dan melindungi perusahaan yang melakukan penambangan ilegal," kata Andi Iskandar. (*)
Kasus Penyerobotan Lahan Oleh Kutai Energi Digelar
Rabu, 12 Maret 2014 13:04 WIB