• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Jumat, 1 Desember 2023
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Anies Baswedan nilai pembangunan IKN bisa nanti

      Anies Baswedan nilai pembangunan IKN bisa nanti

      Jumat, 1 Desember 2023 18:13

      Kejati Kaltim selidiki lima kasus dugaan korupsi di Kutai Timur

      Kejati Kaltim selidiki lima kasus dugaan korupsi di Kutai Timur

      Kamis, 30 November 2023 19:23

      Ganjar: Pemilih pemula lebih tertarik gimik dibanding visi misi

      Ganjar: Pemilih pemula lebih tertarik gimik dibanding visi misi

      Kamis, 30 November 2023 12:44

      Lima kali jadwal debat capres/cawapres, mulai 12 Desember

      Lima kali jadwal debat capres/cawapres, mulai 12 Desember

      Rabu, 29 November 2023 19:30

      Bawaslu: ASN-kepala desa dilarang kampanye pemilu

      Bawaslu: ASN-kepala desa dilarang kampanye pemilu

      Rabu, 29 November 2023 5:22

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Legislator Kaltim apresiasi Satlinmas-Polri siaga keamanan Pemilu 2024

      Legislator Kaltim apresiasi Satlinmas-Polri siaga keamanan Pemilu 2024

      Kamis, 30 November 2023 21:30

      DPRD Kaltim dorong kesejahteraan warga lewat program sosial

      DPRD Kaltim dorong kesejahteraan warga lewat program sosial

      Kamis, 30 November 2023 20:23

      DPRD Kaltim harapkan desa lain contoh Tengin Baru Jadi Desa Antikorupsi

      DPRD Kaltim harapkan desa lain contoh Tengin Baru Jadi Desa Antikorupsi

      Rabu, 29 November 2023 20:46

      DPRD Kaltim ajak masyarakat jaga persatuan masa kampanye Pemilu

      DPRD Kaltim ajak masyarakat jaga persatuan masa kampanye Pemilu

      Rabu, 29 November 2023 16:33

      Pemkab Penajam ajak masyarakat wujudkan pemilu damai

      Pemkab Penajam ajak masyarakat wujudkan pemilu damai

      Jumat, 1 Desember 2023 18:08

      Pemkab Penajam Paser Utara tingkatkan literasi tambah  pengetahuan SDM

      Pemkab Penajam Paser Utara tingkatkan literasi tambah pengetahuan SDM

      Jumat, 1 Desember 2023 6:49

      Kemenperin bantu Penajam siapkan Buluminung sebagai kawasan industri

      Kemenperin bantu Penajam siapkan Buluminung sebagai kawasan industri

      Kamis, 30 November 2023 14:40

      Ratusan atlet sumpit berlaga pada Nusantara Sumpit Open 2023  di IKN

      Ratusan atlet sumpit berlaga pada Nusantara Sumpit Open 2023 di IKN

      Rabu, 29 November 2023 22:01

      Anggota DPRD Paser minta Pemda libatkan masyarakat cegah banjir

      Anggota DPRD Paser minta Pemda libatkan masyarakat cegah banjir

      Rabu, 29 November 2023 19:24

      DPRD Paser: Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat belum optimal

      DPRD Paser: Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat belum optimal

      Rabu, 22 November 2023 15:15

      Legislator Paser minta festival untuk UMKM digelar rutin

      Legislator Paser minta festival untuk UMKM digelar rutin

      Rabu, 22 November 2023 14:00

      Legislator Paser: Bantuan alat pertanian bantu peningkatan produksi

      Legislator Paser: Bantuan alat pertanian bantu peningkatan produksi

      Senin, 20 November 2023 21:20

      167 PNS Pemprov Kaltim terima tanda kehormatan SLKS

      167 PNS Pemprov Kaltim terima tanda kehormatan SLKS

      Jumat, 1 Desember 2023 15:00

      Korpri Kaltim raih penghargaan Korpri Award 2023

      Korpri Kaltim raih penghargaan Korpri Award 2023

      Kamis, 30 November 2023 20:05

      UMK se-Kalimantan Timur 2024 rata-rata naik 4,4 persen

      UMK se-Kalimantan Timur 2024 rata-rata naik 4,4 persen

      Kamis, 30 November 2023 14:50

      Pj Gubernur Kaltim serahkan 17.073 personel BKO pengamanan pemilu

      Pj Gubernur Kaltim serahkan 17.073 personel BKO pengamanan pemilu

      Kamis, 30 November 2023 13:31

      Terduga teroris ditangkap polisi di Kota Samarinda

      Terduga teroris ditangkap polisi di Kota Samarinda

      Jumat, 1 Desember 2023 16:28

      Kejari dan Pemkot Samarinda musnahkan ribuan barang bukti

      Kejari dan Pemkot Samarinda musnahkan ribuan barang bukti

      Jumat, 1 Desember 2023 15:15

      Kepolisian Samarinda tangkap dua pencuri berdasarkan rekaman CCTV

      Kepolisian Samarinda tangkap dua pencuri berdasarkan rekaman CCTV

      Jumat, 1 Desember 2023 9:25

      Disbun Kaltim sertifikasi KUD  di Paser tingkatkan daya saing sawit

      Disbun Kaltim sertifikasi KUD di Paser tingkatkan daya saing sawit

      Jumat, 1 Desember 2023 6:50

      SPBU Staalkuda dan Sepinggan tidak lagi  jual BBM subsidi untuk mobil

      SPBU Staalkuda dan Sepinggan tidak lagi jual BBM subsidi untuk mobil

      Jumat, 1 Desember 2023 6:53

      CCTV bantu polisi identifikasi pelaku jambret  Jalan Agung Tunggal

      CCTV bantu polisi identifikasi pelaku jambret Jalan Agung Tunggal

      Rabu, 29 November 2023 12:34

      Tengin Baru desa antikorupsi  di Kaltim

      Tengin Baru desa antikorupsi di Kaltim

      Rabu, 29 November 2023 6:55

      Kemendikbudristek kampanye peningkatan literasi di Kaltim

      Kemendikbudristek kampanye peningkatan literasi di Kaltim

      Selasa, 28 November 2023 15:03

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • Menkominfo belum izinkan perusahaan Internet Elon Musk beroperasi di Indonesia

      Menkominfo belum izinkan perusahaan Internet Elon Musk beroperasi di Indonesia

      Jumat, 1 Desember 2023 5:28

      Dubes: Indonesia-Korsel mengutamakan "pertama" dalam kerja sama

      Dubes: Indonesia-Korsel mengutamakan "pertama" dalam kerja sama

      Kamis, 30 November 2023 15:02

      Rencana kenaikan harga Minyakita dibahas di Kemenko Perekonomian

      Rencana kenaikan harga Minyakita dibahas di Kemenko Perekonomian

      Kamis, 30 November 2023 14:28

      BI Optimis ekonomi Kaltim 2023 konsisten  tumbuh 5-6 persen

      BI Optimis ekonomi Kaltim 2023 konsisten tumbuh 5-6 persen

      Kamis, 30 November 2023 10:57

      Kadin: Aksi boikot produk terafiliasi Israel merugikan usaha dalam negeri

      Kadin: Aksi boikot produk terafiliasi Israel merugikan usaha dalam negeri

      Kamis, 30 November 2023 10:16

  • Olahraga
    • Liverpool menang 4-0 atas LASK dan melaju ke putaran 16 besar

      Liverpool menang 4-0 atas LASK dan melaju ke putaran 16 besar

      Jumat, 1 Desember 2023 6:57

      Borneo FC menang tipis 1-0 atas Persis Solo di Samarinda

      Borneo FC menang tipis 1-0 atas Persis Solo di Samarinda

      Selasa, 28 November 2023 6:33

      Persiba Balikpapan kembali minta maaf usai kalah dari PSBS Biak

      Persiba Balikpapan kembali minta maaf usai kalah dari PSBS Biak

      Jumat, 24 November 2023 10:32

      Dispora Kaltim latih atlet berprestasi berwirausaha

      Dispora Kaltim latih atlet berprestasi berwirausaha

      Jumat, 24 November 2023 8:31

      Samarinda juarai kompetisi Sepak Bola Wanita Piala Gubernur Kaltim

      Samarinda juarai kompetisi Sepak Bola Wanita Piala Gubernur Kaltim

      Rabu, 22 November 2023 13:32

  • Umum
    • Tahun 2023 diproyeksi jadi terpanas sepanjang sejarah

      Tahun 2023 diproyeksi jadi terpanas sepanjang sejarah

      Jumat, 1 Desember 2023 18:53

      Koordinator Stafsus Presiden: Proses hukum Setya Novanto tetap berjalan

      Koordinator Stafsus Presiden: Proses hukum Setya Novanto tetap berjalan

      Jumat, 1 Desember 2023 18:32

      Prabowo: Indonesia berencana buka rumah sakit lapangan dekat Gaza

      Prabowo: Indonesia berencana buka rumah sakit lapangan dekat Gaza

      Jumat, 1 Desember 2023 17:34

      KPU hadirkan prangko khusus bertema Pemilu Serentak 2024

      KPU hadirkan prangko khusus bertema Pemilu Serentak 2024

      Jumat, 1 Desember 2023 15:48

      Prabowo janjikan penambahan anggaran IKN jika menang pemilu

      Prabowo janjikan penambahan anggaran IKN jika menang pemilu

      Jumat, 1 Desember 2023 14:57

  • IKN
    • Pajak penghasilan pegawai bekerja di IKN ditanggung pemerintah

      Pajak penghasilan pegawai bekerja di IKN ditanggung pemerintah

      Jumat, 1 Desember 2023 19:17

      PLN gunakan kabel bawah tanah untuk  distribusi listrik di dalam IKN

      PLN gunakan kabel bawah tanah untuk distribusi listrik di dalam IKN

      Jumat, 1 Desember 2023 6:51

      47 menara Rusun ASN di IKN ditarget selesai akhir 2024

      47 menara Rusun ASN di IKN ditarget selesai akhir 2024

      Jumat, 1 Desember 2023 6:09

      Istana-kantor Presiden di IKN bisa dimanfaatkan saat HUT RI 2024

      Istana-kantor Presiden di IKN bisa dimanfaatkan saat HUT RI 2024

      Kamis, 30 November 2023 21:05

      Moeldoko: IKN perlu sistem pertahanan cerdas berbekal teknologi

      Moeldoko: IKN perlu sistem pertahanan cerdas berbekal teknologi

      Kamis, 30 November 2023 16:16

  • Video
    • Kaltim kerahkan 17 ribu Satlinmas bantu amankan pemilu 2024

      Kaltim kerahkan 17 ribu Satlinmas bantu amankan pemilu 2024

      Kamis, 30 November 2023 12:49

      Dinkes Kaltim yakin nyamuk Wolbachia turunkan kasus DBD

      Dinkes Kaltim yakin nyamuk Wolbachia turunkan kasus DBD

      Selasa, 28 November 2023 16:18

      Balap kapal hingga atraksi jetski ramaikan Festival Mahakam 2023

      Balap kapal hingga atraksi jetski ramaikan Festival Mahakam 2023

      Minggu, 26 November 2023 22:11

      Menengok ekowisata penangkaran rusa Sambar di Penajam Paser Utara

      Menengok ekowisata penangkaran rusa Sambar di Penajam Paser Utara

      Minggu, 26 November 2023 15:56

      Begini rasanya jadi ASN di Ibu Kota Nusantara

      Begini rasanya jadi ASN di Ibu Kota Nusantara

      Jumat, 24 November 2023 19:52

Pemilu Serentak "Tersandera" Putusan Mahkamah Konstitusi

Minggu, 26 Januari 2014 1:22 WIB

Pemilu Serentak

Herdiansyah Hamzah (ist)

Pemilu serentak, sejatinya dapat meminimalisir peluang terjadinya “politik transaksional” yang selama ini menuai banyak kritikan. Politik transaksional sederhananya dapat dikonotasikan sebagai politik dagang, yakni skema transaksi politik yang be
Mahkamah Konstitusi, telah memutuskan agar pemilihan umum dilaksanakan secara serentak. Pemilihan umum yang dimaksud adalah pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan pemilihan umum anggota legislatif, baik anggota DPR, DPD maupun DPRD.

Putusan ini tertuang dalam nomor perkara No.14/PUU-XI/2013 yang dibacakan hari kamis tanggal 23 Januari 2014.

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi, dinyatakan bahwa Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Politik Transaksional

Efisiensi biaya memang menjadi salah satu alasan mengapa pemilu serentak menjadi solusi yang tepat dalam sistem pemilu di Negara kita.

Berbagai fakta sudah disajikan terkait mahalnya biaya pelaksanaan pemilu ini. Untuk pemilihan umum kepala daerah saja, Kabupaten/Kota menghabiskan biaya rata-rata 25 milliar dan untuk Provinsi sebesar 100 milyar. Bahkan, untuk beberapa daerah, biaya pemilu mencapai nilai fantastis hingga trilyunan rupiah.

Dalam sebuah kesempatan, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyebutkan bahwa untuk kampanye pemilihan umum Kepala Daerah Jawa Timur saja, menghabiskan biaya sekitar Rp1 trilyun.

Namun lebih dari persoalan biaya, pelaksanaan pemilu secara serentak sesungguhnya memberikan manfaat yang lebih substansial.

Pemilu serentak, sejatinya dapat meminimalisir peluang terjadinya “politik transaksional” yang selama ini menuai banyak kritikan. Politik transaksional sederhananya dapat dikonotasikan sebagai politik dagang, yakni skema transaksi politik yang berbasis jual beli antara pemberi dan penerima.

Politik transaksional ini tidak hanya mengandalkan alat transaksi jual beli berupa uang, akan tetapi dalam beberapa kasus, politik transaksional juga dapat berupa transaksi jual beli jabatan ataupun imbalan lain diluar uang.

Sistem pemilu yang hari ini berlangsung terpisah, justru kian menyuburkan skema politik transaksional. Dampaknya kemudian, politik transaksional cenderung lebih mengedepankan politik kompromi, "sharing" atau berbagi kekuasaan dan praktek politik uang, dibanding mempertajam proses pembangunan kecerdasan perpolitik (political efficacy) bagi warga negara.

Bahkan dengan sistem pemilu yang terpisah seperti saat ini, politik transaksional dapat terjadi secara berlapis dan dengan beragam bentuk. Tawar menawar kepentingan melalui transaksi politik tersebut, dimulai saat pengajuan calon anggota legislatif, pengajuan calon presiden dan wakil presiden,  pembentukan kabinet pemerintahan, hingga saat pembentukan koalisi di parlemen baik pusat dan daerah dengan tujuan permintaan jabatan tertentu dan sebagainya.

Tersandera Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pintu masuk pelaksanaan pemilihan umum secera serentak, tentu saja menjadi angin segar dalam penataan sistem demokrasi di negara kita.

Tapi, tidak sedikit yang beranggapan bahwa putusan ini sebagai putusan yang terlambat. Hal ini mengingat putusan tersebut sesungguhnya telah dibacakan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), pada hari Selasa tanggal 26 Maret Tahun 2013 silam.

Ketika itu, putusan perkara ini dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota .

Putusan yang telah diambil oleh Mahkahmah Konsitusi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sebelumnya, baru dibacakan melalui sidang pleno pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014.

Pertanyaan kemudian muncul, mengapa putusan yang sudah lama tersebut diendapkan dan baru dibacakan sekarang?

Ada 2 (dua) alasan yang mengemuka terkait lambannya pembacaan putusan uji materi tersebut.

Pertama, perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah yang menumpuk dan Kedua, kesibukan Mahkamah Konstitusi dalam mengembalikan citra dan nama baik pasca kasus korupsi yang melibatkan mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Kedua alasan tersebut, bukanlah hal yang prinsip jika melihat arti penting dari materi perkara yang ada, bahkan cenderung mengkambinghitamkan aspek teknis semata. Publik membutuhkan jawaban yang jauh lebih rasional dengan argumentasi yang dapat diterima oleh semua kalangan.

Proses panjang pembacaan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tentu saja memberikan implikasi terhadap penataan sistem pemilu di Negara kita.

Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadikan materi perkara ini menjadi prioritas utama, bukan justru menahan dan membiarkannya larut dalam proses teknis.

Di samping itu, diktum kedua dari amar putusan Mahkamah Konstitusi, juga menegaskan bahwa putusan pemilu serentak, baru akan diterapkan pada pemilu tahun 2019 mendatang dan seterusnya.

Alasannya sekali lagi dibebankan kepada aspek teknis, bahwa pemilu ditahun 2014 ini tinggal beberapa bulan lagi.

Bukankah putusan pengadilan yang ditelah dibacakan, seharusnya berlaku sejak tanggal ditetapkannya? Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu, pada dasarnya dapat menunda pelaksanaan pemilu jika putusan pemilu serentak ini akan dilaksanakan tahun 2014 ini.

Namun fakta berbicara lain, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar pelaksanaan pemilu serentak baru akan dilaksanakan pada pemilu berikutnya ditahun 2019 nanti. Hal ini berarti pelaksanaan pemilu serentak, masih harus menunggu 5 tahun lagi. Maka sangat tepat jika dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyandera pelaksanaan pemilu serentak dalam putusannya sendiri.

Ini sama halnya dengan tetap membiarkan sistem pemilu berjalan dengan pola yang sama, sistem pemilu yang masih melapangkan jalan bagi praktek politik transaksional, politik uang, dan tentu saja dengan menghamburkan anggaran negara yang tidak sedikit.    (*)
Pewarta: Herdiansyah Hamzah, SH. LL.M. Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Editor : Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2023
  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Ketika reklamasi pascatambang di Kaltim diabaikan perusahaan

Ketika reklamasi pascatambang di Kaltim diabaikan perusahaan

23 Maret 2022 22:57

Pengamat: OTT KPK di Kutim bukti politik dinasti rawan korupsi

Pengamat: OTT KPK di Kutim bukti politik dinasti rawan korupsi

4 Juli 2020 22:18

Aktivis : KPK jangan takut jerat perintang proses hukum

Aktivis : KPK jangan takut jerat perintang proses hukum

13 Januari 2020 09:07

Pilrek Unmul Berpotensi Diulang

Pilrek Unmul Berpotensi Diulang

8 Januari 2019 20:54

KMS Kaltim Ajak Masyarakat Dukung Penuh KPK

KMS Kaltim Ajak Masyarakat Dukung Penuh KPK

11 April 2017 19:56

Pengamat: Presiden Jokowi Mainkan Strategi "Safety Policy"

Pengamat: Presiden Jokowi Mainkan Strategi "Safety Policy"

16 Juni 2016 21:20

Pengamat : Hukuman Kebiri Pelaku Cabul Tidak Tepat

Pengamat : Hukuman Kebiri Pelaku Cabul Tidak Tepat

11 Mei 2016 21:09

Pengamat Unmul Ragukan Komitmen Pimpinan KPK Terpilih

Pengamat Unmul Ragukan Komitmen Pimpinan KPK Terpilih

18 Desember 2015 20:44

Terpopuler

BKSDA Kaltim pindahkan "Riska" dan buaya lain ke Tabang Zoo

BKSDA Kaltim pindahkan "Riska" dan buaya lain ke Tabang Zoo

Yamaha Indonesia ekspor 1,5 juta sepeda motor ke 40 negara

Yamaha Indonesia ekspor 1,5 juta sepeda motor ke 40 negara

Penajam lanjutkan pembangunan rumah korban kebakaran sebesar Rp9,39 miliar

Penajam lanjutkan pembangunan rumah korban kebakaran sebesar Rp9,39 miliar

Menparekraf: Festival Mahakam potensial tingkatkan ekonomi masyarakat

Menparekraf: Festival Mahakam potensial tingkatkan ekonomi masyarakat

Ribuan masyarakat Samarinda lantunkan salawat bersama Gus Iqdam

Ribuan masyarakat Samarinda lantunkan salawat bersama Gus Iqdam

Top News

  • Pajak penghasilan pegawai bekerja di IKN ditanggung pemerintah

    Pajak penghasilan pegawai bekerja di IKN ditanggung pemerintah

    1 jam lalu

  • Tahun 2023 diproyeksi jadi terpanas sepanjang sejarah

    Tahun 2023 diproyeksi jadi terpanas sepanjang sejarah

    2 jam lalu

  • Koordinator Stafsus Presiden: Proses hukum Setya Novanto tetap berjalan

    Koordinator Stafsus Presiden: Proses hukum Setya Novanto tetap berjalan

    2 jam lalu

  • Anies Baswedan nilai pembangunan IKN bisa nanti

    Anies Baswedan nilai pembangunan IKN bisa nanti

    2 jam lalu

  • Prabowo: Indonesia berencana buka rumah sakit lapangan dekat Gaza

    Prabowo: Indonesia berencana buka rumah sakit lapangan dekat Gaza

    3 jam lalu

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2023
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA