Bontang (ANTARA Kaltim) - Mawar, korban tindak kekerasan penyiraman minyak goreng, Kamis, menjalani sidang saksi korban setelah satu bulan berada di shelter Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) "Harapan Mulia" Samarinda yang merupakan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Sosial Kaltim.
Kepastian sidang saksi korban seperti yang disampaikan Mawar (bukan nama sebenarnya) setelah dirinya ditelepon penyidik dari Polres Bontang.
"Saya tadi ditelepon penyidik Bu Siye kalau sidang saksi korban akan berlangsung hari ini Kamis jam 13.00 Wita di PN Bontang," kata Mawar.
Sementara itu, Mawar yang mulai menghuni PSKW sejak 25 Juli 2013 sempat menyampaikan sebagai korban tindak kerasan saat berada dipanti selaku shelter dan juga dia sedang mengikuti program pelatihan tata boga mendapat perhatian dan simpati teman-teman dipanti maupun intervensi khusus dari pengurus dan staf panti lainnya.
Sidang kasus Mawar sendiri saat ini telah memasuki sidang ke empat atau sidang saksi korban sejak dilimpahkan penyidik Polres Bontang ke Kejaksaan untuk proses penyidangan atas kasus penyiriman minyak goreng panas di wajah dan tubuhnya bagian atas pada 3 Juni 2013.
Sementara itu, Sri Utari SH Direktur Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kharisma Pertiwi Samarinda yang juga Sekretaris Tim Perlindungan Perempuan dan Anak RS AW Syahranie ketika dimintai keterangan seputar pasal yang bisa dijeratkan pada kasus KDRT yang dialami Mawar menanggapi pesimis.
"Karena tidak ada ikatan perkawinan yang syah antara Mawar dan pelaku (karena hanya kawin siri) maka ini tidak bisa masuk kasus KDRT sehingga pelaku lolos dari UU KDRT," jelasnya.
Perkara tersebut masuk pidana umum dengan pasal-pasal yang ada di KUHAP sehingga pasal yang bisa dikenakan adalah pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman sekitar delapan tahun. (*)
Korban Penyiraman Minyak Goreng Beri Kesaksian
Kamis, 29 Agustus 2013 11:26 WIB