Samarinda (ANTARA) - Pernikahan usia anak di Provinsi Kaltim dalam beberapa tahun terakhir masih marak, dari 953 anak pada 2018 menjadi 1.089 anak pada 2021, sehingga dinas terkait berupaya menekan angkanya melalui peran orang tua.
"Pernikahan usia anak di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir cukup marak dan fluktuatif," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Selasa.
Ia merinci, tahun 2018 angka pernikahan usia anak di Kaltim sebanyak 953 anak, tahun 2019 turun menjadi 845 anak, kemudian pada 2020 meningkat kembali menjadi sebanyak 1.159 anak, dan tahun 2021 turun lagi menjadi 1.089 anak.
"Jauh sebelum pandemi, pernikahan anak memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah," katanya saat Sosialisasi Peran Pengasuhan Anak dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak, di Hotel Ibis Samarinda, Selasa.
Maraknya pernikahan usia anak, lanjutnya, bukan hanya terjadi di Kaltim, tapi juga secara nasional, sehingga kondisi ini menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-2 se- ASEAN dan ke 8 dunia untuk kasus perkawinan anak di tahun 2018.
Perkawinan usia anak di Indonesia tidak terlepas dari nilai-nilai yang tertanam di masyarakat sejak lama, yakni menganggap normal adanya perkawinan anak, seperti perspektif agama yang berpandangan bahwa menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan zina.
Selain itu, perspektif keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun, sehingga bukan masalah jika hal serupa tetap dilakukan.
Ada pula dari perspektif komunitas yang beranggapan, perempuan tidak perlu menempuh pendidikan tinggi, karena ketika sudah menikah harus lebih banyak mengurus dapur dan rumah tangga.
"Berbagai pandangan seperti ini, tentu menjadikan perkawinan usia anak kemudian direstui dan difasilitasi oleh orang tua, keluarga, dan masyarakat," ujar Soraya.
Pemerintah, lanjutnya, banyak berupaya mencegah perkawinan anak, diantaranya mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, melalui UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
Peran orang tua tekan angka pernikahan usia anak
Selasa, 1 Maret 2022 19:24 WIB
Pernikahan usia anak di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir cukup marak dan fluktuatif,