Balikpapan (ANTARA) - Polisi menetapkan SHR menjadi tersangka dalam kasus pembukaan lahan menjadi tambang batu bara di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara di perbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. SHR adalah pengawas lapangan dari pekerjaan tersebut.
“Kami juga memburu ZK yang diduga kuat sebagai pemodal (cukong) tambang tersebut,” kata Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Balikpapan Komisaris Besar Polisi Thirdy Hadmiarso, Jumat.
ZK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan informasi tentangnya disebar ke seluruh kantor polisi di Indonesia.
Para penambang ini dengan menggunakan 2 buah eksavator sudah membuka 2 hektare lahan dan menggali 1.500 metrik ton batu bara.
Kedua eksavator tersebut juga sudah diamankan dan dari lokasi tambang polisi mengambil sejumlah sampel sebagai barang bukti.
Praktik penambangan batu bara adalah kegiatan terlarang di Kota Minyak berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2013. Larangan tersebut karena kondisi rentan lingkungan Balikpapan bila terjadi perubahan drastis seperti yang disebabkan penambangan batu bara.
Namun demikian polisi menerapkan peraturan yang lebih tinggi untuk menjerat para tersangka, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 35 juncto Pasal 158. Kemudian juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Upaya penambangan batu bara di Karang Joang ini terungkap sebab laporan masyarakat pada awal pekan lalu. Tak lama berselang, aparat gabungan segera turun ke lokasi. Saat petugas datang, bahkan eksavator masih bekerja.
Pada pengakuan awal, tersangka menyebutkan mereka sudah bekerja di lokasi tersebut selama sebulan dan belum ada batu bara yang diangkut ke luar.