Pagi tadi (Rabu) kami bersama Subdenpom Sangatta, melakukan olah TKP di lokasi penangkapan oknum anggota TNI berinisial Serma Bs yang diduga melakukan pencurian kayu di kawasan TNK pekan lalu,"Samarinda (ANTARA Kaltim) - Balai Taman Nasional Kutai (TNK) bersama Subdetasemen Polisi Militer Sanggatta, Kabupaten Kutai Timur, menggelar olah tempat kejadian perkara pencurian kayu yang dilakukan seorang oknum TNI berpangkat sersan mayor, Rabu.
"Pagi tadi (Rabu) kami bersama Subdenpom Sangatta, melakukan olah TKP di lokasi penangkapan oknum anggota TNI berinisial Serma Bs yang diduga melakukan pencurian kayu di kawasan TNK pekan lalu," ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Hernowo Suprianto, dihubungi dari Samarinda, Rabu.
Kasus dugaan pencurian kayu jenis ulin yang dilakukan Serma Bs itu lanjut Hernowo Suprianto sudah memasuki tahap penyidikan.
"Olah TKP dilakukan persis di lokasi penangkapan Serma BS yakni di kawasan TNK di Desa Sangkima Lama, Kabupaten Kutai Timur," kata Hernowo Suprianto.
Saat dilakukan olah TKP tersebut, petugas Balai TNK dan Subdenpom Sangatta, menemukan satu kubik kayu ulin ukuran 6x15 centimeter sepanjang dua meter.
"Namun, tidak diketahui siapa pemilik kayu ulin tersebut yang kami temukan persis dilokasi dilakukan olah TKP tersebut. Kami masih akan mendalami temuan kayu ulin di kawasan TNK itu dan sementara barang bukti diamankan di Kantor TNK," kata Hernowo Suprianto.
Sebelumnya, Kepala Balai TNK, Erli Sukrismanto, mengakui kasus dugaan pencurian kayu ulin yang dilakukan oknum anggota TNI yang bertugas di Kabupaten Kutai Timur dan berlangsung pada awal Maret 2013 itu, saat ini telah ditangani Detasemen Polisi Militer.
"Tanggal pasti dan namanya saya lupa, tetapi penangkapan berlangsung pekan lalu. Oknum TNI itu tertangkap tangan sedang mengangkut kayu ulin menggunakan mobil di Kawasan TNK. Saat ditangkap, dia berdua dengan istrinya dan mobil tersebut sudah dimodifikasi," ungkap Erli.
Oknum TNI itu, lanjut Erli, telah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-undang Pokok Kehutanan dan UU Konservasi.
"Kami telah melaporkan penangkapan tersebut ke Direktorat Jenderal PHKA (perlindungan hutan dan konservasi alam)." kata Erli Sukrismanto.
Kasus pecurian kayu di kawasan TNK kata Erli Sukrismanto masih sering terjadi.
"Indikatornya, kami masih sering menemukan tumpukan kayu di dalam kawasan TNK. Indikasi lainnya yakni masyarakat juga sering melaporkan menemukan orang yang tengah mengangkut kayu menggunakan motor di dalam kawasan TNK," katanya. (*)
Pewarta: AmirullahEditor : Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.