Samarinda (ANTARA Kaltim) - Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2013, anggota DPRD Kaltim mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), 7-9 Maret 2013, bertema "Mendorong Partisipasi Politik Publik yang Bertanggung Jawab".
Bimtek itu menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua Bawaslu Pusat, Dr Muhammad SIP MSi, anggota KPU Pusat, Dr Ferry Kurnia Rizkiyansyah SIP MSi, dan dosen dari Universitas Airlangga, Pribadi.
Ketua DPRD Kaltim, HM Mukmin Faisyal HP mengatakan, partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu ataupun Pilgub mutlak diperlukan. Tanpa adanya partisipasi pemilih, Pemilu sebagai sebuah proses demokrasi bakal kehilangan makna.
"DPRD Kaltim sangat mengharapkan masyarakat dapat berperan aktif, karena sayang sekali kalau mereka sampai acuh pada Pemilu atau Pemilukada," kata Mukmin Faisyal di sela acara Bimtek tersebut.
Menurut dia, penempatan pemilih sebagai subyek pemilihan umum mutlak diperlukan sehingga pemilih turut berperan aktif mendukung dalam perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemilu sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap Pemilu/Pilkada menandakan bahwa demokrasi di Kaltim sudah berjalan cukup baik, dan masyarakat sadar terhadap hak-haknya sebagai warga negara.
"Semua pihak dengan perannya masing-masing harus mengupayakan bagaimana mendorong partisipasi politik masyarakat terhadap Pemilu maupun Pilgub. Tentu didasari kesadaran akan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dan sadar politik," kata Mukmin.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Pusat, Dr Muhammad dalam paparannya menyebutkan, penyelenggaraan Pemilu merupakan upaya penataan politik dan pemerintahan melalui proses politik yang dirancang guna memberi ruang bagi kekuatan politik dan masyarakat untuk terlibat dalam menentukan pejabat-pejabat publik.
Bersamaan dengan restrukturisasi ruang publik tersebut, suatu kesadaran baru muncul akan pentingnya menegakkan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Pemilu.
Hal ini merupakan tantangan besar untuk mampu mengejawantahkan penegakan kedaulatan rakyat dalam pemungutan suara.
"Selama ini, fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu sangat lemah. Karena itu UU No 15 Tahun 2011 mengamanatkan penguatan Bawaslu. Untuk itu dalam UU Pemilu, kewenangan Bawaslu ditambah dengan memberikan sebagian kewenangan yang ada pada KPU kepada Bawaslu. Meski demikian, keputusan Bawaslu bukanlah keputusan terakhir. Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang bersengketa tidak puas, maka mereka bisa membawa perkaranya ke pengadilan," kata Muhammad. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)
Anggota DPRD Kaltim Ikuti Bimtek Partisipasi Politik
Kamis, 14 Maret 2013 6:49 WIB