Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pengendalian barang milik negara untuk menjaga atau mengamankan aset pemerintah kabupaten setempat.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah di Penajam, Senin mengatakan, instansinya melakukan upaya pengendalian barang milik negara.
Selain melakukan pengendalian, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara.
BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan sosialisasi kepada pengurus barang di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah).
"Sosialisasi dilakukan agar aset yang menjadi tanggung jawab pengguna khususnya kepala SKPD dapat lebih mengawasi aset yang ada," ujar Denny Handayansyah.
Sosialisasi tersebut lanjut ia, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya pasal 296.
Pasal 296 menyebutkan pengguna barang berkewenangan untuk melakukan pengelolaan terhadap barang milik daerah, serta tiga jenis pengamanan yaitu fisik, administratif dan hukum.
"Seluruh pengguna barang dianggap bertanggung jawab penuh untuk mengamankan aset daerah secara fisik, administratif dan hukum," jelas Denyy Handayansyah.
BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan pengecekan atau sensus aset milik negara secara keseluruhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2023, kegiatan tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Namun dikahir tahun ini (2021) menurut Denny Handayansyah, instansinya akan melakukan penetapan status barang milik daerah di setiap OPD.
"Seluruh pimpinan SKPD diminta untuk mengamankan atau menjaga aset milik pemerintah daerah yang ada di instansi masing-masing," kata dia.
Pemerintah Kabupaten Penajam lakukan pengendalian barang milik negara
Senin, 6 September 2021 13:25 WIB
Seluruh pengguna barang dianggap bertanggung jawab penuh untuk mengamankan aset daerah secara fisik, administratif dan hukum,