Samarinda (ANTARA) - Salah satu kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Timur bakal menjadi narasumber Nasional pada webinar yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor di Samarinda, Sabtu menjelaskan dari 34 provinsi di Indonesia, Kaltim dipilih KPK bersama Jawa Barat untuk menjadi narasumber pada Serial Webinar JAGA.ID bertajuk "BPUM Tepat Sasaran, Bagaimana Realita di Lapangan, pada Selasa, 7 September 2021.
Yadi Robyan Noor menilai kegiatan ini sangat penting agar UMKM penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) memperoleh informasi dan edukasi tentang bagaimana mengawal modal bantuan usaha dari pemerintah itu di masa pandemi saat ini.
"BPUM diberikan pemerintah untuk membantu memulihkan UMKM terdampak pandemi Covid-19. Jadi, bukan bantuan yang sifatnya konsumtif. Nah, apa sanksi jika UMKM melanggar, dari KPK nanti yang akan menjelaskan dan memberi edukasi," jelas Roby.
Acara akan dikemas dalam bentuk zoom webinar dan dapat disaksikan langsung melalui live streaming akun youtube KPK pada Selasa pekan depan pukul 13.30-15.30 WIB.
Roby menambahkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan menjadi keynote speech bersama Pimpinan KPK.
Paparan lainnya akan disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Usaha Mikro Menkop UKM RI Eddy Satriya, Kepala Dinas Perindag dan UKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat Kusmana Hartadi.
Sebelumnya pada Kamis (2/9/2021), Kaltim juga dipercaya menjadi narasumber dalam acara webinar Kementerian Perdagangan RI.
Acara dihadiri Sekjen Kemendag RI, Direktur PMB, Kapusdik dan Ketua P3PMB bersama 156 Jafung PMB se-Indonesia secara daring/luring. Webinar membahas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang (PMB).
"Mudah-mudahan membuka lebih besar lagi perhatian pusat untuk mengucurkan anggaran perindustrian perdagangan koperasi dan UMKM ke Kaltim," tutup Roby.
UMKM Kaltim dipercaya jadi narasumber webinar KPK
Sabtu, 4 September 2021 19:26 WIB
BPUM diberikan pemerintah untuk membantu memulihkan UMKM terdampak pandemi Covid-19. Jadi, bukan bantuan yang sifatnya konsumtif. Nah, apa sanksi jika UMKM melanggar, dari KPK nanti yang akan menjelaskan dan memberi edukasi,"