Nunukan (ANTARA Kaltim) - Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur akan menertibkan investor "nakal" yang berinvestasi di wilayah itu.
Kepala Bidang Penanaman Modal Kantor BKPM-PT Kabupaten Nunukan, Denny Harianto di Nunukan, Senin mengakui dari 60-an perusahaan (investor) yang terdaftar di Kantor BKPM-PT Kabupaten Nunukan baik yang PMDN (penanaman modal dalam negeri) maupun penanam modal asing (PMA) hanya sekitar 20 lebih perusahaan yang masih aktif beroperasi.
"Sementara perusahaan yang tidak aktif disebabkan karena tidak memperpanjang izin usaha dan tidak melakukan aktifitas lagi tanpa alasan yang jelas dan tidak melaporkan lagi," katanya.
Ia mengakui, banyak diantara perusahaan-perusahaan tersebut yang tidak mau atau pura-pura tidak tahu soal kewajiban yang mesti dipenuhi seperti pelaporan nilai investasi, pengadaan kantor dan CSR (Corporate Social Responsibility).
Denny mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaan dan pembinaan, pelaporan layanan terpadu satu pintu.
Jadi melalui aturan ini, hak dan kewajiban serta tanggungjawab sebuah perusahaan telah ditentukan secara rinci. Terutama pelaporan nilai investasi yang merupakan suatu kewajiban yang dilaksanakannya, kata dia.
Kabid Penanaman Modal Kantor BKPM-PT Nunukan ini menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh sebuah perusahaan maka dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, pembekuan separuh dan sepenuhnya aset yang dimiliki.
Selama ini, dia mengakui masih sebatas koordinasi dan pendekatan kepada pihak perusahaan sambil bersosialisasi terkait Undang-Undang Penanaman Modal sehingga belum ada satupun perusahaan "nakal" yang diberikan sanksi.
"Selama ini kita masih sosialisasi soal produk aturan yang berlaku di negara ini kepada teman-teman investor baik PMA maupun PMDN," ujarnya.
"Masalahnya sekarang yang kita alami adalah manajemen perusahaan khususnya yang beroperasi di Kabupaten Nunukan ada yang sudah paham aturan tersebut, ada yang pura-pura tidak tahu dan ada yang memang berusaha tidak tahu," ungkap Denny.
Ia menegaskan, pada 2013 ini perusahaan "nakal" akan ditertibkan dengan terlebih dahulu membuat komitmen antara pemerintah dan para investor PMA dan PMDN untuk melihat keseriusan keduanya (pemerintah dan investor).
"Jadi harus ada "balance" antara pemerintah dengan investor. Supaya jangan lagi ada yang mengatakan pemerintah tidak memfasilitasi penyelesaian masalah ini," tegasnya.
Denny mengatakan kemestinya investor harus paham soal kewajiban dan tanggungjawabnya diantaranya membuat laporan investasi per triwulan atau per semester baik yang baru maupun yang telah lama beroperasi.
Keseriusan Kantor BKPM-PT Kabupaten Nunukan untuk menertibkan investor "nakal" tersebut, telah membentuk sebuah tim yang akan bekerja melakukan komunikasi dengan para investor dalam hal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 termasuk perizinan yang dimiliki dengan melibatkan semua instansi yang terkait seperti bea cukai.
Jika, ada perusahaan yang masih "nakal" dengan tidak melengkapi syarat administrasinya maka akan dilakukan tindakan tegas, katanya.
Salah satu poin komitmen yang akan dibuat bersama nantinya adalah pengadaan kantor di Kabupaten Nunukan dengan syarat beraktivitas yakni memiliki karyawan dan lain-lainnya.
"Masalah ini, saya tidak mau tahu masih ada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Nunukan berkantor di daerah lainnya," ucapnya. (*)
BKPM-PT Nunukan Segera Tertibkan Investor "Nakal"
Senin, 21 Januari 2013 17:12 WIB