Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Kutai Kartanegara Inspektur Satu Suwarno yang dihubungi dari Samarinda, Selasa, menyatakan oknum PNS berinisial Lf (37) itu ditangkap bersama barang bukti berupa empat paket sabu-sabu, uang tuna hasil penjualan narkoba Rp2,7 juta, satu bong, serta satu telepon seluler.
"Tersangka Lf yang merupakan oknum anggota Satpol PP Pemkab Kutai Kartanegara itu diringkus kemarin (7/1) berdasarkan pengembangan atas penangkapan dua kurir dan pengguna narkoba di tempat berbeda. Dia ditangkap di sebuah hotel jalan poros Tenggarong ke Kota Bangun, setelah dipancing bertransaksi narkoba," kata Suwarno.
Penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari penangkapan terhadap seorang pengguna yang sekaligus kurir narkoba berinisial Ard pada Senin (7/1). Tersangka Ard adalah oknum petugas kebersihan Kantor Bupati Kutai Kartanegara.
Ia menjelaskan dari tangan Ard, polisi menyita satu paket sabu-sabu dan satu telepon seluler.
Berdasarkan keterangan Ard itulah, katanya, polisi kemudian menciduk Bd (45), warga Jalan AM Sangaji, Tenggarong, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu telepon seluler.
"Pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota Satpol PP itu dilakukan dalam serangkain penggerebekan yang berlangsung sejak Senin (7/1) siang hingga sore," katanya.
Ia mengatakan enam paket sabu-sabu yang disita dari tangan tiga orang itu seberat 2,03 gram.
Mereka yang terlibat sindikat peredaran narkoba itu, kata Suwarno, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setelah dilakukan pemeriksaan hingga Senin (7/1) malam, hari ini ketiganya resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Polisi, kata Suwarno, tidak mengalami hambatan saat pemeriksaan Lf terkait statusnya sebagai PNS.
"Tidak ada masalah sebab dia (Lf, red.) tertangkap tangan sehingga proses pemeriksaan tetap dilakukan sesuai prosedur," katanya.
Pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum PNS tersebut, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (*)
Polres Kutai Ringkus Oknum PNS Edarkan Narkoba
Selasa, 8 Januari 2013 17:26 WIB