Samarinda (ANTARA) - Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat sebagai upaya pengendalian lonjakan kasus COVID-19 di wilayah setempat.
"PPKM Mikro diperketat di Kota Samarinda tertuang dalam Surat Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2021 dan mulai diberlakukan pada Selasa 6 Juli 2021," kata Andi Harun di Samarinda, Senin.
Saat ini Kota Samarinda menduduki peringkat ketiga penyebaran kasus COVID-19 di wilayah Provinsi Kaltim setelah Balikpapan dan Bontang, dengan jumlah pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan sebanyak 690 orang.
Andi Harun membeberkan poin dari pemberlakuan PPKM Mikro diperketat tersebut diantaranya penghentian aktivitas kegiatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan kembali menjalankan work from home (WFH).
“ASN tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, dan tidak menerima tamu dinas, kecuali ada hal dinas yang mendesak,” kata Andi Harun.
Kedua, aktivitas perekonomian masyarakat yang berpotensi menghasilkan kerumunan massa akan dihentikan, salah satunya pasar malam.
“Untuk mall dan THM (Tempat Hiburan Malam) beroperasi sampai jam 9 malam. Kecuali toko kebutuhan bahan pokok diberi kelonggaran sampai pukul 23.00 Wita,” bebernya.
Andi mengungkapkan, untuk sektor kesehatan seperti apotek, klinik, dan tempat donor darah akan tetap diperbolehkan buka.
Hal ini juga berlaku di rumah ibadah dimana kegiatan ibadah akan dilakukan kebijakan protokol kesehatan berjarak dengan ketat.
Selain itu poin penting dalam surat edaran tersebut ialah pelarangan kegiatan anak dan remaja berusia 0 – 16 tahun. Pemkot Samarinda merekomendasikan agar anak tidak berinteraksi di luar rumah.
“Karena untuk usia segitu kasusnya meningkat sampai 10 persen. Kecenderungan penyebaran COVID-19 sekarang melanda di usia anak remaja,” kata Andi Harun.
Kebijakan ini juga berdampak dengan penangguhan sementara sekolah tangguh COVID-19 yang telah berjalan.
"Bila ditemukan orang tua membawa anaknya ke Mall, Satgas COVID-19 akan mengimbau agar pulang kembali. Jika orang tua tetap ngotot, maka Satgas COVID-19 akan memulangkan secara paksa,” tambahnya.
Disinggung mengenai jalur transportasi umum, dia menyebut kewenangan Pemkot hanya sebatas melakukan pembatasan aktivitas di bandara, terminal, ataupun pelabuhan.
"Surat edaran ini diterbitkan pada Senin 5 Juli dan berlaku hingga 20 Juli 2021 dan atas pertimbangan perkembangan kasus COVID-19 di Kota Samarinda dan ataupun berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat," jelas Andi Harun.
Wali Kota Samarinda keluarkan kebijakan pengetatan PPKM mikro
Senin, 5 Juli 2021 22:46 WIB
PPKM Mikro diperketat di Kota Samarinda tertuang dalam Surat Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2021 dan mulai diberlakukan pada Selasa 6 Juli 2021