Balikpapan (ANTARA) - Mulai Senin 5 Juli hingga 20 Juli 2021 penumpang pesawat yang terbang dari Bandara Sulthan Aji Muhammad Sulaiman
(SAMS) Sepinggan di Balikpapan wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Sertifikat sebagai tanda sudah pernah divaksin itu melengkapi surat hasil test PCR negatif dengan sampel paling lama diambil 48 jam sebelumnya, atau swab antigen atau GeNose dengan hasil negatif yang sampelnya diambil maksimal dalam 24 jam sebelumnya.
Menurut General Manager PT Angkasa Pura I Sepinggan Barata Singgih Riwahono, Senin ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 sebagai penjabaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
“Jadi tanpa sertifikat vaksinasi, tidak bisa naik pesawat udara,” kata Singgih Riwahono, Senin.
Sertifikat vaksinasi tentu hanya dimiliki oleh yang sudah divaksin. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan semua yang sudah divaksin dosis pertama mendapat sertifikat tersebut.
“Sertifikat itu link atau tautannya dikirimkan kepada yang baru divaksin lewat SMS (pesan pendek) ke telepon genggam yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty pada kesempatan terpisah.
Untuk melihat sertifikatnya, pada telepon pintar, tinggal sentuh tautan tersebut dan akan terbuka halaman tersendiri dengan tampilan sertifikat yang bersangkutan.
Pada perkembangan terbaru, sertifikat vaksin pertama juga bisa diakses lewat laman pedulilindungi.id, yang meminta verifikasi nama dan NIK (nomor induk kependudukan) yang ada pada KTP.
Untuk kemudahan, tampilan laman tersebut bisa dicetak. Bersama dengan surat rapid test-PCR atau antigen negatif diperlihatkan kepada petugas yang berjaga sebelum meja pendaftaran penumpang (check in) dari maskapai.
Bagaimana dengan calon penumpang yang belum divaksin sebab alasan medis? Menurut Riwahono, yang bersangkutan bisa membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang menjelaskan hal tersebut sebagai pengganti sertifikat vaksinasi.
“Selainnya, sama. Yaitu hasil negatif PCR atau antigen,” kata Singgih Riwahono.
Namun demikian, jika hasil rapid test-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif tetapi menunjukkan gejala terpapar COVID-09, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik rapid test-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
“Petugas kami di Bandara Sepinggan bersama para pihak di komunitas bandara akan dengan tegas menerapkan aturan ini,” tegas Riwahono.
Selain para aviation security atau avsec bandara, petugas keamanan di Bandara Sepinggan juga melibatkan polisi dari Sektor Bandara, dan para prajurit TNI Angkatan Udara dari Lanud Dhomber.
GM Riwahono juga menambahkan, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di Bandara Sepinggan akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri tidak berpergian terlebih dahulu, agar dapat mengurangi penyebaran COVID-19 melalui jalur transportasi. Kalaupun memang harus berpergian, pastikan kembali bisa memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” demikian GM Riwahono.