Balikpapan (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur Made Yuda menyebutkan ada peningkatan pembayaran premi asuransi di tiga bulan pertama 2021.
"Naik 24 persen atau sekitar Rp58 triliun dibanding periode yang sama di tahun 2020 yang Rp40,7 triliun," sebut Made Yuda, Kamis.
Peningkatan jumlah premi yang dibayar bisa ditafsirkan jumlah peserta asuransi bertambah, selain juga peserta yang sudah terdaftar menambah premi yang dibayar untuk mendapatkan proteksi atau jaminan lebih dari polis awalnya.
Menurut humas perusahaan asuransi AXA Mandiri Atria Rai dalam kesempatan terpisah, wabah COVID-19 membuat orang mencari dukungan dan pertolongan dari pihak di luar lingkungan teman-teman atau keluarganya yang kondisinya bisa sama juga dengan dirinya.
“Asuransi memberikan jawaban,” kata Atria Rai.
Namun demikian, akademisi Universitas Mulawarman, Purwadi, mengingatkan masyarakat sebelum memutuskan membeli asuransi. Penting dipahami untuk pertanggungan atau jaminan apa asuransi itu dibeli, dan bagaimana proses klaimnya.
Perlu juga diketahui cakupan dari premi yang dibayar berikut syarat dan ketentuannya. Dengan begitu nasabah tidak lagi kaget atau baru tahu bahwa apa yang dituntutnya ternyata tidak dicakup oleh premi yang dibayarnya.
Karena itu, Kepada OJK, Purwadi minta untuk lebih antisipatif. "Agar sudah ada persiapan sekiranya ada kasus yang membuat masyarakat makin sulit mempercayai jasa keuangan," kata Purwadi.
Atria Rai menegaskan, pada AXA Mandiri misalnya, tugas pemasar asuransi memastikan nasabah benar-benar mengerti dan memahami cakupan dari asuransi yang dibelinya.
“Pemasar bahkan membacakan satu demi satu ketentuan yang ada di polis, dan nasabah boleh bertanya sampai paham,” demikian Atria.