Balikpapan (ANTARA) - Kota Balikpapan belum memenuhi syarat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat meskipun pernah mendapat kasus positif hingga 200 kasus dalam sehari dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) hingga 90-100 persen.
Menurut Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan, Kaltim Zulkifli, Rabu (30/6) malam bila jumlah kasus mencapai 600 kasus per hari lebih barulah PPKM dilaksanakan.
Menurut Zulkifli yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Balikpapan perhitungan atas angka 600 berasal dari rumusan yang ditetapkan Satgas COVID-19 nasional, di mana bila jumlah kasus sudah mencapai 21 persen dari penduduk.
“Sementara itu jumlah kasus tertinggi di Balikpapan pernah sekaligus 300-an orang dalam sehari,” sambung Zulkifli.
Namun demikian, bila dilihat dari jumlah kamar yang dipakai di rumah sakit untuk merawat pasien COVID-19 yang saat ini mencapai 583 orang atau 90-100 persen, maka Balikpapan sudah bisa menerapkan PPKM Darurat tersebut. Dari 11 rumah sakit yang menyediakan tempat tidur untuk pasien COVID-19, hampir seluruhnya dari 600 tempat tidur yang tersedia terisi.
Sementara itu Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan melaporkan, ke-19 kelurahan di Balikpapan kini memiliki RT (rukun tetangga) yang masuk zona oranye COVID-19. Zona oranye artinya ada 6-10 rumah yang penghuninya terpapar.
Kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Balikpapan saat ini seluruhnya mencapai 1.572 orang. Sebanyak 583 orang dirawat di rumah sakit dan sebanyak 988 jalani isolasi mandiri, di rumah maupun tempat yang disediakan Pemkot Balikpapan maupun perusahaan.
Jumlah itu sudah termasuk penambahan sebanyak 168 kasus positif baru. Jumlah itu juga turun dari Senin 28/6 yang mencapai 211 kasus positif baru.
Dari 168 kasus baru, sebanyak 90 orang dengan riwayat suspek, sebanyak 59 orang dengan riwayat tracing kontak erat, sebanyak 8 orang dengan riwayat pekerjaan dan 11 orang dengan riwayat tanpa gejala (OTG).