Saya mendesak pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Paser segera turun tangan mengatasi persoalan ini. Petani tidak boleh dibiarkan terus merugi,"
Samarinda (ANTARA Kaltim) - Petani sawit di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, mengeluhkan turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari Rp1.112,06 menjadi Rp887,45 per kilogram.

"Ini benar-benar membuat saya prihatin, karena itu saya akan memperjuangkan secara maksimal agar para petani kelapa sawit tidak terus-menerus dirugikan," kata anggota DPRD Kaltim, Hermanto Kewot, di Samarinda, Senin.

Dalam pertemuan dengan Hermanto Kewot saar reses pada 10-15 Desember 2012, sejumlah petani sawit Long Kali, seperti Sasmito dan Lamuse, menjelaskan bahwa sudah sebulan terakhir ini PTPN XIII membeli TBS sawit petani Rp887,45 per kilogram, jauh di bawah harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim Rp1.112,06 per kilogram.

Kondisi yang sama juga terjadi pada pabrik-pabrik kelapa sawit milik swasta. Bahkan untuk pabrik swasta, penurunan harga beli tersebut sudah berlangsung tiga bulan terakhir.

"Pemerintah sama sekali tak memberikan pembelaan terhadap petani kelapa sawit. Keputusannya soal harga TBS tak ditaati oleh PTPN XIII maupun pabrik swasta, pemerintah diam saja. Ini yang kami sesalkan. Sepertinya kami ini dibiarkan saja mati pelan-pelan," kata Sasmito.

Padahal untuk memperoleh pendapatan Rp887,45 per kilogram, petani harus mengeluarkan biaya panen Rp150 per kilogram, ongkos angkut dari kebun ke jalan poros Rp150 per kilogram dan ongkos angkut ke pabrik Rp200 per kilogram, sehingga total biaya pasca panen yang dikeluarkan petani Rp500 per kilogram.

Jumlah tersebut belum termasuk biaya pupuk, pemeliharaan kebun dan ongkos pekerja, yang jika ditotal semuanya, petani bisa merugi setiap kali panen akibat pengeluaran lebih besar dibanding pendapatan.

"Saya mendesak pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Paser segera turun tangan mengatasi persoalan ini. Petani tidak boleh dibiarkan terus merugi," kata Hermanto Kewot.

Menurut wakil rakyat kelahiran Long Kali, Paser, 8 Mei 1972 tersebut, penetapan harga TBS dilakukan atas kesepakatan petani sawit, perusahaan perkebunan besar, pemilik pabrik dan asosiasi perusahaan perkebunan sawit se-Kalimantan Timur, karena itu tidak boleh dilanggar seenaknya.

Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Paser semestinya memberikan sanksi kepada pemilik pabrik yang mengingkari kesepakatan harga pemerintah.

"Ini agar ada perlindungan kepada petani kelapa sawit kita. Pemerintah jangan hanya bilang persoalan ini masih dibahas, masih dibahas terus, tapi harus ada tindakan nyata untuk membantu petani sawit," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim yang duduk di Komisi II ini.  (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)


Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026