Samarinda (ANTARA) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Timur melakukan Roadshow ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur guna menyampaikan hasil hasil monitoring dan evaluasi (monev).
“Saya bersama tim melakukan kunjungan sekaligus ingin menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sesuai penilaian yang diperoleh Setwan tahun 2020,” Kata Ketua PPID Kaltim Muhammad Faisal, Senin (14/06).
Lanjut dia tujuan dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi untuk mengetahui dan meningkatkan peran dari badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
Terlebih lagi katanya pada tahun 2020, Provinsi Kalimantan timur telah meraih kategori Provinsi Informatif dengan peringkat ke 8 (delapan) dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
Faisal menjelaskan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) merupakan bagian dari penerapan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Selain itu juga sudah ada Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur sebagai turunannya dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Timur.
Sementara itu Sekretaris Dewan, Muhammad Ramadhan juga menyambut baik kedatangan dari PPID Kaltim beserta timnya dalam rangka penyampaian hasil monitoring dan evaluasi yang diperoleh DPRD tahun 2020.
“Kami menyambut baik kunjungan dari Tim PPID Kaltim untuk menyampaikan hasil monev Kesekretariatan Dewan,” katanya.