Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi itu menggelar pendampingan pengelolaan “LAPOR “ bagi kabupaten kota se-Kaltim dengan menghadirkan pemateri dari Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN RB di ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Kamis(15/4).
"Mari kita bersama serius menerapkan pengaduan LAPOR! milik pemerintah pusat ini. Jika ada aplikasi pengaduan sejenis milik kabupaten/kota yang baru sebaiknya tidak perlu lagi diteruskan,tetapi jika sudah berjalan sebelum tahun 2018 mari diintegrasikan, itupun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi" kata Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, saat membuka acara mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.
Ia mengatakan adapun dasar hukum pengelolaan pengaduan sudah cukup jelas dan “LAPOR WAL “ adalah tagline di Kaltim saja. Sebenarnya LAPOR WAL adalah sama dengan SP4N LAPOR! yang merupakan aplikasi umum dan didukung Gubernur Kaltim. Jadi mulai saat ini hanya satu aplikasi saja yang digunakan yaitu LAPOR! agar tidak rumit dan efisen.
Faisal meminta bagi yang belum aktif penerapannya untuk segera ditindaklanjuti laporan yang masuk dan bagi yang belum ada Surat Keputusan (SK) segera dibuat agar bisa diberikan akun dan paswordnya.
Sementara pemateri mewakili Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN RB, Alfian Alfan Gafar mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak deskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Menurutnya pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.
“Sarana pengelolaan pengaduan memberikan pemerintah kesempatan untuk dapat memberikan penjelasan, jawaban dan klarifikasi yang layak atas keluhan dari masyarakat untuk mewujudkan Layanan Publlik yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat", jelasnya.
Pada kesemptan itu Kepala Perwakilan Ombusaman Kaltim, Kusharianto, mengapresiasi kegiatan pendampingan yang dilakukan Diskominfo Kaltim tersebut.
“Hasil laporan masyarakat melalui SP4AN Lapor, dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, sebagai salah satu bahan masukan di Musrenbang” ujarnya.
Adapun puncak dari kegiatan pendampingan pengelolaan “LAPOR “ bagi kabupaten /kota se-Kaltim terebut dilakukan penandatangan kesepakatan bersama, di mana peserta rapat bersepakat dalam penerapan pengelolaan LAPOR WAL! dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan pembangunan di Kalimantan Timur.