"Sebab murah, hanya dikenakan biaya Rp5.000 per transaksi," kata Tutuk SH Cahyono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Balikpapan, akhir pekan lalu. Dari jumlah itu, biaya yang dikenakan BI kepada bank penyelenggara adalah Rp1.000.
Sebagai pembanding, transaksi pengiriman uang via fasilitas Real Time Gross Settlement (RTGS), oleh bank pemberi layanan dikenakan tarif Rp25.000 per transaksi. Namun demikian, RTGS memberikan layanan seketika, seperti pada transfer via mesin anjungan tunai mandiri (ATM, automatic teller machine). Uang sudah bisa diambil pada bank penerima sesaat setelah dikirim dari bank pengirim. Sebab itu, BI mengenakan biaya Rp5.000 untuk proses ini, dan biaya selebihnya berasal dari bank penyelenggara.
"Pada kliring setiap hari ada empat kali pengiriman, dua sebelum tengah hari, dan dua kali lagi sesudahnya," kata Tutuk. Yaitu pada pukul 09.00, 11.00, 14.00, dan 16.00. Untuk menyiasati jadwal teller bank yang tutup pada pukul 15.00, Tutuk mengingatkan agar memanfaatkan tiga jadwal pengiriman sebelumnya, terutama bila ingin uangnya bisa diambil pada hari itu juga.
"Kalau baru mengirim setelah pukul 14.00, memang sudah diproses pada hari yang sama. Namun karena teller bank sudah tutup pukul 15.00, biasanya baru bisa diambil di hari berikutnya," sambung Kepala Perwakilan BI yang bertugas di Balikpapan sejak 2009 itu.
Dalam hal kliring dan RTGS ini, laporan perkembangan ekonomi BI pekan lalu menyebutkan pula tentang Si Kilat atau kliring kredit. Si Kilat ini, yang sementara ini baru disediakan Bank Mandiri, Bank UOB Indonesia, dan Bank Ekonomi, mencatat volume transaksi rata-rata Rp94,2 miliar per September 2012 dengan jumlah transaksi mencapai 7.264 transaksi per bulan.
Menurut Tutuk, rata-rata nominal transaksi non tunai jenis kliring (bukan Si Kilat) naik 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2011. Transaksi ini mencapai volume Rp692 miliar per bulan dengan jumlah transaksi 26.055 kali. (*)
Pewarta: Novi AbdiEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.