Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong agar perusahaan-perusahaan yang berniat merger atau menggabungkan usahanya, dengan memanfaatkan fasilitas konsultasi yang disediakan KPPU.
"Gratis, tidak dipungut biaya," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat KPPU, Junaidi, dalam diskusi dengan sejumlah jurnalis media di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin.
Fasilitas konsultasi tersebut berdasarkan pada Peraturan Komisi (Perkom) Pengawas Persaingan Usaha sebagai salah satu kebijakan dari kewajiban yang ditegaskan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk bisa difasilitasi KPPU, konsultasi itu diharapkan sudah dilakukan selambatnya 30 hari sebelum hari merger.
Dalam Pasal 29 UU Nomor 5 tersebut, pelaku usaha hanya wajib melaporkan (notifikasi) mergernya selambatnya 30 hari sesudah prosesnya resmi secara hukum.
Dengan berkonsultasi sebelum merger, kata Junaidi, proses itu akan membuat merger lebih efisien dan lebih memberi kepastian. KPPU sudah akan memberikan pertimbangan dalam waktu 90 hari kerja.
"Apabila dalam konsultasi rencana merger itu lolos, artinya KPPU menilai tidak ada dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dari merger itu nantinya, maka selama tidak ada perubahan signifikan saat antara masa konsultasi dan merger, maka merger itu juga akan lolos saat proses wajib lapor atau notifikasi mergernya," ujar Wakil Ketua KPPU Yoyo Arifardhani dalam kesempatan yang sama.
Demikian pula sebaliknya. Seandainya dalam merger itu ditemukan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, misalnya bila terjadi merger maka penyatuan pasar kedua perusahaan akan menutup kesempatan perusahaan lain yang sejenis untuk berusaha, maka KPPU dengan kewenangannya berhak menghentikan proses merger.
"Jadi sebelum terlanjur merger yang pasti makan biaya banyak, maka penghentian oleh KPPU membuat biaya jadi lebih efisien," ucap Junaidi.
Apalagi bila perusahaan yang merger sebelumnya terlambat melaporkan mergernya, yaitu melewati batas 30 hari kerja setelah proses merger itu sah secara hukum, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebanyak Rp1 miliar per hari atau maksimal Rp25 miliar.
Menurut Arifardhani, konsultasi dan notifikasi itu sendiri adalah peran KPPU dalam menegakkan hukum, yaitu peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut.
"Karena tugas kami adalah melindungi ekonomi Indonesia, yaitu dengan mengawasi persaingan usaha agar jangan sampai terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat," tegasnya. (*)
KPPU Dorong Konsultasi Sebelum Merger
Senin, 5 November 2012 18:44 WIB