Balikpapan (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) kini memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memiliki Uang Peringatan Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
“Satu KTP dapat menukarkan 100 lembar UPK 75 RI per hari,“ kata Humas Kantor Perwakilan BI Balikpapan Nyi Mas Mirnawati mengutip Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Rabu.
UPK 75 Tahun RI adalah uang pecahan nominal Rp75.000 dan merupakan uang kertas yang sah dipergunakan sebagai alat pembayaran sebagaimana uang pecahan dan nominal lainnya.
Uang itu dikeluarkan secara resmi pada 17 Agustus 2020 sebagai satu bentuk perayaan 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Kemudian, penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun bersama-sama dapat dilakukan di Kantor BI.
Menurut Mirna, secara umum, masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui laman PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Ada juga mekanisme penukaran secara individu dan penukaran secara bersama-sama yang juga dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Mirna menambahkan, penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
BI juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah terpapar COVID-19.
UPK 75 Tahun RI berupa uang kertas dengan lukisan wajah Proklamator Kemerdekaan RI di satu sisi dan warga yang mengenakan pakaian adatnya masing-masing.