Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak secara resmi membuka Musyawarah Seniman dan Budayawan yang digelar Dewan Kesenian Daerah (DKD) Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin.
Musyawarah besar DKD tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan DKD Kaltim sejak didirikan pada 1995, sehingga akan menjadi sejarah tersendiri bagi seniman dan budayawan di daerah.
Digelarnya musyawarah tersebut untuk memilih pengurus DKD Kaltim masa bhakti 2012-2017, termasuk untuk menyusun program kerja di masa itu.
Kegiatan itu diikuti 250 peserta, 150 peninjau, termasuk sejumlah anggota DKD Kaltim masa bhakti 2006-2011, kemudian ada pula peserta dari unsur budayawan dan seniman.
Gubernur berharap agar kepengurusan baru yang terbentuk dalam musyawarah itu, dapat meningkatkan perannya dalam upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah.
Apalagi kebudayaan bermakna sangat luas, yakni bukan sekadar seni tari, pahat, dan seni musik, namun juga perilaku sehari-hari yang dilakukan terus-menerus oleh masyarakat juga termasuk budaya.
Dalam kesempatan itu gubernur juga mengatakan siap mendukung upaya pemerintah menyatukan unsur kebudayaan ke dalam ruang kerja atau ranah dinas pendidikan, apalagi kebudayaan juga menjadi bagian dari upaya pembentukan karakter bangsa yang harus dibangun sejak usia sekolah.
Menurutnya, kebudayaan sangat tepat dijadikan sebagai penunjang pendidikan karakter, sehingga dia meminta kepada seniman dan budayawan perlu mendiskusikan dan memperjelas tentang benar atau tidaknya rencana kebijakan pemerintah tersebut.
Apabila rencana kebijakan memasukkan unsur kebudayaan disetujui melalui hasil musyawarah DKD Kaltim, maka sebagai gubernur, dia akan mengajukan perubahan Perda tentang penggantian nomenklatur.
Pergantian nomenklatur itu adalah, dari kebudayaan yang masuk dalam kewenangan atau bergabung pada Dinas Pariwisata Kaltim, maka akan diubah untuk bergabung ke Dinas Pendidikan Kaltim, layakanya di kementerian yang sudah berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sementara Dinas Pariwisata yang sebelumnya bernama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kaltim, maka namanya akan diganti menyesuaikan dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf). (*)