Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 28 perusahaan yang telah memiliki izin kawasan pertambangan (KP) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur belum berproduksi sampai sekarang.

Sesuai tahapan perizinan jumlah perusahaan pertambangan batu bara yang terdaftar di Distamben dan SDM Kabupaten Nunukan sebanyak 31 perusahaan, kata Kepala Seksi Perizinan dan Pelayanan Pertambangan Umum Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Kabupaten Nunukan, Hadiah, Senin.

Namun, menurut dia, yang telah memiliki izin usaha operasi produksi baru tiga perusahaan yaitu PT Dewa Ruci Mandiri, PT Pipit Mutiara Jaya dan PT Duta Tambang Rekayasa.

Sebenarnya perusahaan tambang batu bara yang belum berproduksi tetap melakukan kegiatan eksplorasi tetapi masih ada yang terkendala izin pinjam pakai lahan dari Kementerian Kehutanan yang arealnya berada di kawasan kehutanan.

"Jadi baru tiga perusahaan yang sudah miliki izin usaha operasi produksi, sedangkan perusahaan lainnya masih terkendala izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan," sebutnya.

Hadiah menegaskan, walaupun perusahaan tersebut sudah memiliki izin usaha produksi tetapi masih terkendala izin pinjam pakai lahan belum ada, maka perusahaan bersangkutan tidak dibenarkan melakukan kegiatan produksi apabila lahannya berada di areal kehutanan.

"Perusahaan yang memiliki lahan di areal kehutanan tidak bisa melakukan kegiatan produksi sebelum ada izin pinjam pakai dari Kehutanan. Kendalanya dari situ," ujarnya.

Ia menambahkan, selain dari tiga perusahaan tadi yang telah memiliki izin usaha operasi produksi dua perusahaan lainnya yaitu PT Dewaruci Mandiri I dan PT Nunukan Bara Sukses. Tapi ke dua perusahaan ini belum berproduksi karena belum memiliki izin pinjam pakai lahan dari Kementerian Kehutanan.

"PT Dewa Ruci Mandiri I dan PT Nunukan Bara Sukses ini belum berproduksi karena belum ada izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan," jelasnya.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012