Sangatta  (ANTARA Kaltim) - Kementerian Kehutanan RI hanya menyetujui Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Desa dengan luas 888 hektare dari yang diusulkan Pemkab Kutai Timur seluas 22 ribu hektare.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur Ordiansyah Tarlan di Sangatta, Kutai Timur, Rabu (17/10), mengatakan, semula disulkan dua desa untuk ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Desa, yakni Desa Juk Ayaq Kecamatan Telen dengan luas 1.067,08 hektare dan Desa Long Bentuk Kecamatan Busang seluas 11.648,90 hektare.

"Dari dua desa yang disulkan untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan desa dengan luas 22,356,90 hektare Kemenhut hanya menyetujui Desa Long Bentuk untuk ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Desa seluas 888 hektare," kata Kadishut Ordiansyah Tarlan, rabu.

Kadishut Ordiansyah Tarlan mengatakan, gagalnya sebagia Kawasan Hutan Desa mendapat persetujuan Kementerian Kehutanan, karena sebagian lahannya masih bermasalah dan sebagian juga telah mendapatkan perpanjangan izin status Hak Penguasaan Hutan (HPH) .

"Karena ada pemasalahan status lahan, makanya hanya desa Long Bentuk di Kecamatan Busang yang mendapat persetujuan penetapan Kemenhut, itupun hanya seluas 888 hektare (ha)," kata Kadishut Ordi panggilan Ordiansyah Tarlan.

Karena ada masalah status lahan, sehingga kata Ordia, pembahasannya harus melibatkan tiga Direktorat jenderal (Dirjen) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yakni, Dirjen Badan Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial, Dirjen Bidang Usaha Kehutanan, dan Dirjen Planologi.

Dikatakan, dengan ditetapakannya desa Long Bentuk sebagai Hutan Desa, melalui persertujuan Kementerian Kehutanan, tinggal menunggu proses izin pemanfaatan dari Gubernur Kaltim.

"Kita berharap izin pemanfaatan Gubernur segera turun,sehinga masyarakat diberikan akses untuk mengelola sumber daya hutan secara lestari," kata Ordiansyah menambahkan, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Ordiansyah menjelaskan, saat ini Pemkab Kutai Timur melalui Dinas Kehutanan masih menunggu usulan masyarakat yang menginginkan wilayahnya menjadi Kawasan Hutan Desa. Karena memang untuk mendapatkan status kawasan hutan desa berdasarkan dari usulan masyarakat sendiri.

"Masyarakat sendiri yang mengusulkannya, sedangkan Dinas Kehutanan hanya memfasilitasinya saja ke Kementerian kehutanan, termasuk juga usulan menjadi Hutan Kemasyarakatan," katanya. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012