Samarinda  (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tengah mengkaji pola penanganan parkir sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.

Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Kota Samarinda, Maryadi, pada seminar kajian penelitian peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perparkiran, Rabu, mengatakan, potensi parkir di daerah itu relatif cukup baik seiring pertumbuhan kendaraan yang terus meningkat sehingga pola perparkiran harus menjadi perhatian.

Seminar yang dilakukan berdasarkan hasil penelitian Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman Samarinda itu dilaksanakan Badan Diklat dan Litbang Samarinda.

"Seminar ini dilaksanakan dalam upaya untuk memaksimal PAD Kota Samarinda dari sektor parkir. Namun, kegiatan ini tidak hanya ditinjau dari sisi ekonomi tetapi juga dalam upaya lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Maryadi.

Seminar mencari pola perparkiran dalam upaya meningkatkan PAD Kota Samarinda tersebut lanjut Maryadi, juga sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-undang No. 28 Tahun 2009 dimana pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengelola sendiri kekayaan sumber daya yang dimiliki dengan merujuk pada peraturan pemerintah yang lebih tinggi.

Sementara, Kepala Badan Diklat dan Litbang Kota Samarinda, Ali Fitri Noor, mengatakan, penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi dan realisasi restribusi parkir `on-street` terhadap pendapatan daerah, serta mengetahui pula efektifitas penerimaan restribusi parkir terhadap PAD kota.

"Juga untuk mengetahui mekanisme pengawasan penyelenggaraan restribusi parkir oleh Dinas Perhubungan," ungkap Ali Fitri Noor.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut kata dia disimpulkan, rasio efektivitas sejak tahun 2007 hingga 2011 termasuk dalam kategori tidak efektif dengan capaian rata-rata hanya sebesar 27 persen.

Dari penelitian tersebut direkomendasikan, jika penyelenggaraan pemungutan dilakukan pihak Dinas Perhubungan beberapa hal yang patut menjadi perhatian, diantaranya perlu dilakukan pembenahan teknis diantaranya mempercepat pembentukan produk hukum turunan sebagai payung hukum agar petugas memiliki pedoman yang lebih jelas.

"Apabila dikelola pihak ketiga perlu dilakukan kajian mengenai terapan aturan zonasi wilayah parkir, baik dari sisi implementasi tarif maupun kesiapan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan," kata Ali Fitri Noor. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012