Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor melarang pegawai di lingkup pemerintahan setempat termasuk non-ASN berpergian ke luar daerah selama tahun baru Imlek 2572 Kongzili.
Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan di Samarinda, Kamis, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021.
Syafranuddin mengatakan surat edaran Gubernur Israan Noor Nomor 065/0545/B.Org tanggal 10 Februari 2021 menerangkan ada tiga poin yakni pembatasan kegiatan terutama berpergian ke luar daerah mulai 11 hingga 14 Februari 2021.
“Kalaupun harus keluar daerah seperti sakit, wajib mendapat izin tertulis dan harus memperhatikan peta zona resiko COVID-19,” kata Syafranuddin di Samarinda, Kamis.
Pegawai juga wajib menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 5 M yakni menggunakan masker dengan benar, selalu mencuci tangan, menjaga jarak saat berkomunikasi dengan siapapun, menjauhi atau menghidari kerumuman, serta membatasi mobilitas.
Selain itu, para pegawai yang tidak mengindahkan SE Menpan RB dan Gubernur, terang Jubir Gubernur Kaltim ini, akan dilakukan penegakan disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Kepala OPD diminta segera melaporkan apabila ada pegawainya yang berpergian ke luar daerah ke gubernur melalui Sekda yang dikirim melalui email biroorganisasi.kaltim@gmail.com paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan saat ini jumlah pegawai Pemprov Kaltim yang terpapar Corona diketahui terus bertambah setelah dilakukan swab massal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021