Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Polres Kutai Kartanegara menetapkan sopir truk penabrak mobil Daihatsu Xenia yang menyebabkan sembilan orang tewas di jalur Samarinda-Balikpapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Yovan Fatika, yang dihubungi dari Samarinda, Sabtu, menyatakan, Sandi (25), sopir truk tersebut, dianggap lalai karena terlalu mengambil jalur kanan yang dipergunakan kendaraan lain dari arah berlawanan.

"Hari ini (Sabtu) perintah penahanan terhadap sopir truk itu telah dikeluarkan dan dia sudah resmi ditetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan sembilan penumpang Xenia meninggal. Penetapan tersangka itu didasarkan hasil olah tempat kejadian perkara kemudian dikombinasikan dengan keterangan dua kernet dan sopir truk itu sendiri," ungkap Yovan Fatika.

Sopir truk itu lanjut Yovan Fatika dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Sementara dua kernet truk yang juga sebelumnya telah dimintai keterangan yakni, kata Yovan Fatika, telah dipulangkan dan diperiksa hanya sebagai saksi.

"Saat berkendara, sopir sadar dan tidak dalam keadaan mengantuk atau pun tertidur. Sementara dua kernet truk yang juga ikut diperiksa hanya dijadikan sebagai saksi," kata Yovan Fatika.

Tabrakan maut antara mobil Xenia nomor polisi KT 1580 CA dan sebuah truk KT 8982 AQ berlangsung di kilometer 56 poros Samarinda-Balikpapan Jumat (28/9) pukul 08.00 Wita

"Semua korban tewas adalah penumpang termasuk sopir mobil Xenia sementara sopir truk dan dua kernetnya selamat," kata Yovan Fatika.

Kesembilan korban tewas pada kecelakaan itu yakni, M Irfan, warga RT. 03. Kelurahan Bihara, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Akhmad Kusasi warga RT. 13, Desa Longkali, Kelurahan Longkali, Kabupaten Paser.

Selanjutnya, Jamhuri, warga Jalan Lintas Propinsi RT. 03, Kelurahan Sengayam, Kelurahan Pamukan Barat, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, Sarifuddin, warga RT. 1 Kerang Dayo, Kelurahan Batu Engau, Kab. Paser, Agus Praptana, warga RT. 01. Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Korban lainnya, Thamrin, warga RT. 20, Kelurahan Batu Sopang, Kabupaten. Paser serta sopir Xenia, Taufik, warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, RT. 007, Kabupaten Paser serta Haerani, warga Desa Mendik, Makmur, RT. 15, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser.

Satu penumpang Xenia yang sebelumnya kritis dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum Samboja, Yunani, warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, pada Jumat sekitar pukul 20.30 Wita, meninggal dunia.

"Hasil olah tempat kejadian perkara dan berdasarkan posisi kopling, saat tabrakan kedua mobil itu melaju cukup kencang dengan kecepatan antara 60 hingga 70 kilometer per jam. Berdasarkan pemeriksaan administrasi sopir truk itu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan saat tabrakan sopir tidak dalam kondisi mengantuk," kata Yovan Fatika. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012