Kaltim merupakan salah satu provinsi dengan luasan kawasan hutan terbesar di Indonesia. Dengan potensi tersebut, Kaltim memiliki peluang mengembangkan potensi hutan sebagai alternatif PAD untuk pemasukan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana H Wang mengatakan, sumber-sumber PAD dari sektor kehutanan sangat besar.
"Tidak hanya industri kayu, banyak masih potensi hutan lain yang bisa dimanfaatkan,” sebut dia.
Dijelaskan Politikus PDI Perjuangan ini, pada dua tahun terakhir ada kelonggaran terhadap regulasi untuk penggunaan hutan sosial masyarakat, dan ini yang bisa dimanfaatkan Dinas Kehutanan Kaltim untuk memaksimalkan potensi tersebut melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
"Kendalanya pada keseriusan dan kesinambungan, karena ini usaha tidak boleh hanya sekali, tapi harus terus menerus dan dikembangkan. Tinggal nanti bagaimana SDM yang ada di KPH melakukan improvisasi dan kerja sama, baik dengan pemerintah maupun dengan pihak ketiga untuk mengembangkan usaha,” terangnya.
Salah satu potensi hutan sosial yang bisa dikembangkan dan dapat dikelola oleh masyarakat ialah coklat kakao dan minyak atsiri.
"Minyak atsiri dapat diambil dari banyak jenis komoditas tanaman hutan. Seperti eukaliptus, gaharu, kenanga, kayu putih, kayu manis, nilam, dan champor. Selain minyak atsiri, banyak lagi potensi yang bisa dikembangkan sebagai industri olahan. Di antaranya minyak lemak dari tumbuhan hutan,” jelas Veridiana.
Dikatakan dia, KPH bertugas menggali potensi-potensi yang ada di daerah yang memiliki hutan sosial sesuai karakteristik masing-masing daerah.
"Hutan sosial yang ada ini tersebar dibeberapa daerah di Kaltim, sehingga upaya untuk mengelola itu, Dinas Kehutanan Kaltim membentuk 20 KPH,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Amrullah mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan potensi kehutanan sebagai salah satu sumber pendapat bagi daerah.
“Komisi II meminta kepada kami untuk lebih menggali potensi yang ada pada sektor kehutanan. Karena memang potensi dari sektor ini cukup menjanjikan,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana H Wang mengatakan, sumber-sumber PAD dari sektor kehutanan sangat besar.
"Tidak hanya industri kayu, banyak masih potensi hutan lain yang bisa dimanfaatkan,” sebut dia.
Dijelaskan Politikus PDI Perjuangan ini, pada dua tahun terakhir ada kelonggaran terhadap regulasi untuk penggunaan hutan sosial masyarakat, dan ini yang bisa dimanfaatkan Dinas Kehutanan Kaltim untuk memaksimalkan potensi tersebut melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
"Kendalanya pada keseriusan dan kesinambungan, karena ini usaha tidak boleh hanya sekali, tapi harus terus menerus dan dikembangkan. Tinggal nanti bagaimana SDM yang ada di KPH melakukan improvisasi dan kerja sama, baik dengan pemerintah maupun dengan pihak ketiga untuk mengembangkan usaha,” terangnya.
Salah satu potensi hutan sosial yang bisa dikembangkan dan dapat dikelola oleh masyarakat ialah coklat kakao dan minyak atsiri.
"Minyak atsiri dapat diambil dari banyak jenis komoditas tanaman hutan. Seperti eukaliptus, gaharu, kenanga, kayu putih, kayu manis, nilam, dan champor. Selain minyak atsiri, banyak lagi potensi yang bisa dikembangkan sebagai industri olahan. Di antaranya minyak lemak dari tumbuhan hutan,” jelas Veridiana.
Dikatakan dia, KPH bertugas menggali potensi-potensi yang ada di daerah yang memiliki hutan sosial sesuai karakteristik masing-masing daerah.
"Hutan sosial yang ada ini tersebar dibeberapa daerah di Kaltim, sehingga upaya untuk mengelola itu, Dinas Kehutanan Kaltim membentuk 20 KPH,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Amrullah mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan potensi kehutanan sebagai salah satu sumber pendapat bagi daerah.
“Komisi II meminta kepada kami untuk lebih menggali potensi yang ada pada sektor kehutanan. Karena memang potensi dari sektor ini cukup menjanjikan,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020