Kepolisian Resort Paser memberikan dispensasi perpanjangan pembuatan SIM di masa pandemi COVID-19 hingga 31 Agustus mendatang bagi pemohon yang SIM-nya  telah habis masa berlakunya  pada 24 Maret  sampai 29 Mei 2020.


“Masa berlaku SIM yang habis 24 Maret hingga 29 Mei 2020,  dapat dilakukan pengurusan  untuk perpanjangan masa berlaku sejak 2 Juni sampai 31 Agustus 2020,” kata Kasat Lantas Polres Paser AKP Donny Dwijaya Romansa,  di Tanah Grogot, Jumat (12/6).

Ia mengatakan ketentuan dispensasi  perpanjangan tersebut mengacu pada petunjuk Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas ) Polri.

Donny  menjelaskan dengan diperpanjangnya waktu pengurusan SIM  dimaksudkan agar  masyarakat  tidak berbondong-bondong mengurus perpanjangan SIM yang mengakibatkan penumpukan orang dimasa pandemi COVID-19.

Tujuan perpanjangan waktu pengurusan SIM  bagi yang telah berakhir masa berlakunya, agar tidak  berbondong-bondong  dalam mengurus karena dapat  terjadinya penumpukan  orang. Padahal dimasa pandemi COVID 19 harus melaksanakan protokol kesehatan.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena masih ada waktu untuk melakukan pengurusan SIM yang masa berlakunya telah berakhir  dari 24 Maret sampai 29 Mei 2020," katanya.

Donny berharap warga Kabupaten Paser dapat memahami ketentuan ini dan mengajak agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak di masa pandemi COVID-19. 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020