Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengoptimalkan pendapatan melalui penerbitan beberapa peraturan daerah (perda) terkait ketentuan dan mekanisme pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Samarinda Burhanudin kepada wartawan, Jumat, mengatakan, dalam upaya mengoptimalisasikan pendapatan tersebut, pemerintah setempat telah menerbitkan perda yakni, retribusi jasa umum yang tertuang dalam Perda nomor 13 tahun 2011, retribusi jasa usaha melalui Perda nomor 14 tahun 2011 serta retribusi perizinan tertentu yang tertuang dalam Perda nomor 15 tahun 2011, atau Perda nomor 4 tahun 2011 yang mengatur tentang pajak daerah itu sendiri.

"Ketentuan pengaturan ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak atau wajib retribusi khususnya yang telah dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen tagihan lain yang disamakan," ungkap Burhanudin.

Berdasarkan ketentuan pembayaran itulah, Dispenda Kota Samarinda lanjut Burhanudin mengimbau wajib pajak dan wajib restribusi untuk segera melakukan pembayaran pajak dimaksud ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Kota Samarinda atau melalui Bank.

Saat Penyetoran itu, baik untuk pajak pribadi maupun usaha berbadan hukum kata dia wajib pajak diimbau tidak menyetor melalui pihak lain maupun melalui petugas Dinas Pendapatan Daerah.

"Kami mengimbau para wajib pajak agar tidak menitipkan pembayaran itu kepada seseorang maupun petugas karena pegawai Dinas Pendapatan Daerah tidak diperbolehkan menerima titipan pembayaran atau menyerahkan pembayaran pajak daerah selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Burhanudin.

"Pada perda itu sudah ditetapkan mekanisme dan tempat pembayaran yang telah ditunjuk dan kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh pegawai agar tidak menerima titipan sehingga jika terjadi permasalahan yang merugikan wajib pajak itu di luar tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah," kata Burhanudin.

Pembayarannya pajak itu lanjut Burhanudin baik Pajak Bumi Bangunan (PBB) maupun pajak hotel, restoran serta tempat hiburan dapat disetorkan di seluruh kantor cabang Bank Kaltim di Samarinda sertadi Kantor Dinas Pendapatan Daerah mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012