Penajam  (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diharapkan bisa memaksa para pengusaha tambang batu bara untuk melakukan reklamasi pascatambang.

"Jangan dikira dengan membayar dana jaminan reklamasi lalu kewajiban reklamasinya gugur begitu saja," kata Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara Hamdam di Penajam, Rabu.

Menurut dia, selama ini banyak pengusaha tambang meninggalkan begitu saja lahan bekas tambangnya setelah batu bara yang digalinya tidak lagi layak secara ekonomis.

Mereka meninggalkan lubang-lubang besar bekas tambang yang kemudian menjadi kolam-kolam.

Hamdam menjelaskan, pengusaha tambang wajib membayar uang jaminan reklamasi. "Tapi kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi tidak gugur bila mereka sudah bayar kepada pemerintah. Nah, lemahnya pemerintah adalah tidak bisa memaksa karena tidak memiliki dasar hukum," tegas Hamdam.

Bahkan, katanya, dana jaminan reklamasi yang disetorkan kepada pemerintah itu tidak cukup untuk membiayai reklamasi tambang yang mereka tinggalkan.

Hamdam memperkirakan sekitar 80 persen pengusaha tambang yang beroperasi di PPU tidak melakukan reklamasi, dan meninggalkan bekas lokasi begitu saja.

"Itu menurut pantauan kami selama ini. Mereka hanya meninggalkan lubang tambang yang menganga," ucapnya.

Selain itu lanjut Hamdam, dampak terhadap lingkungan juga luar biasa. Kerusakan yang ditimbulkan dengan tidak ada reklamasi sehingga terjadi pencemaran. "Kami berharap pemerintah memaksa pengusaha tambang melakukan reklamasi, meskipun sudah membayar jaminan reklamasi," tegas politisi PAN ini.

Hamdam juga meminta pemerintah untuk tidak mudah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP). Izin itu harus diberikan secara ketat, sehingga perusahaan yang beroperasi bisa melaksanakan kewajibannya termasuk dalam hal reklamasi.

"Jangan sampai izin sudah diberikan dan melakukan pertambangan, namun kewajiban mereka tidak dilaksanakan," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pertambangan dan Energi Wahyudi Nuryadi menyatakan, pihaknya pernah menyurati beberapa pengusaha tambang untuk melaksanakan kewajiban reklamasi. "Tapi kami masih evaluasi dulu karena harus melihat masa berlaku kegiatan tahapan-tahapan pascapenutupan tambang," jelasnya.

Namun demikian, Wahyudi mengatakan, bisa saja belum dilakukan reklamasi karena kegiatan pertambangan mereka belum berakhir. "Kami juga akan membuat laporan dan melakukan evaluasi di lapangan bekerja sama dengan instansi terkait," katanya.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012