Tanjung Redeb  (ANTARA) - Bupati Berau Drs H Makmur HAPK MM secara tegas menginstruksikan Dinas Kehutanan (Dishut) setempat agar menindak tegas oknum masyarakat yang membuka lahan tanpa izin.

"Terlebih lagi yang terindikasi melakukan `illegal logging`, seperti yang terjadi baru-baru ini di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, dan di Bukit Makmur (SP 6), Kecamatan Segah. Saya minta di mana pun Dishut melakukan penertiban pembukaan lahan yang tidak mengantongi izin dari pemerintah, terlebih lagi terindikasi melakukan illegal loging," tegas Makmur di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Minggu.

Bupati mengatakan, banyak pembukaan lahan tanpa mempedulikan aspek kelestarian hutan, sehingga menganggu ekosistem pelestarian hutan di Kabupaten Berau, yang berdampak negative terhadap kehidupan manusia.

"Jadi bukan hanya sekadar kabar, tapi hal itu bisa dilihat langsung oleh masyarakat setempat, termasuk pemerinrah sendiri," katanya.

Oleh sebab itu, dirinya menginstruksikan Dishut mengambil langkah-langkah untuk menyetop pembukaan lahan yang tidak mempertimbangkan kelestarian hutan, terutama pembukaan lahan tanpa izin dari pemerintah daerah.

"Makanya saya minta Dishut bertindak sesuai aturan yang berlaku, agar memberikan efek jera kepada pelakunya. Jangan hanya dibuat surat perjanjian agar tidak mengulang atas perbuatannya begitu aja," tambahnya.

Bupati juga menyadari kekurangan personel untuk melakukan pengawasan menjadi salah satu kendala. Sementara Berau mempunyai luas sekitar 2,1 juta hektare dan personel untuk melakukan pengawasan tidak sebanding, sehingga pembukaan lahan secara ilegal sangat mungkin terjadi, terutama di kecamatan jauh.

Dia menegaska pula, peraturan itu bukan hanya berlaku pada saat pembukaan lahan untuk pembukaan kelapa sawit atau pertambangan batu bara, tetapi juga berlaku pembukaan lahan untuk dikaplingkan.

"Saya minta kalau ada pembukaan lahan kaplingan statusnya harus jelas, dan mendapat izin dari pemerintah, agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah," katanya.

Ia berharap, penegasannya tidak disalahartikan oleh masyarakat bahwa Bupati melarang masyarakat berkebun atau bertani.

"Saya tetap mempersilakan masyarakat berusaha dengan cara membuka lahan untuk perkebunan atau kawasan pertanian. Hanya saja kawasan yang akan dimanfaatkan untuk perkebunan maupun pertanian harus jelas," kata Bupati Makmur.  (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012