Penajam (ANTARA News Kaltim) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan investigasi untuk menindaklanjuti temuan Dinas Pertambangan dan Energi setempat tentang kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara PT Pasir Prima Coal Indonesia di Mentawir.

"PPCI dikabarkan meninggalkan begitu saja bekas-bekas tambangnya tanpa melakukan reklamasi apa pun. Untuk menindaklanjuti temuan Distamben serta laporan warga Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU, kami segera turun ke lapangan melakukan peninjauan lokasi," tegas Kepala KLH Kabupaten PPU Abbas Chalid, Jumat (22/6).

Peninjauan tersebut, lanjutnya, untuk mengetahui kerusakan lingkungan yang terjadi di areal eks tambang milik PT PPCI, yang akan jadikan dasar menentukan tindakan selanjutnya.

Dalam melakukan investigasi lapangan ini, KLH PPU akan meminta bantuan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, karena KLH PPU masih kekurangan SDM serta belum memiliki pejabat pengawas lingkungan hidup.

"Kita memang telah memiliki satu orang pejabat pengawasan itu dan telah memiliki sertifikatnya, namun karena baru saja selesai mengikuti bimtek dan pelatihan, sehingga Surat Keputusan (SK) dari bupati masih dalam proses penerbitan," jelas Abbas.

Ia menambahkan, keberadaan petugas pengawas lingkungan hidup dari BLH Kaltim dalam investigasi tersebut, secara tidak langsung untuk memperlihatkan kondisi lapangan yang sebenarnya bukan direkayasa, serta menghilangkan kesan masalah ini ditimbulkan karena adanya permasalahan hukum antara PT PPCI dengan Pemkab PPU.

"Walau pun PT PPCI telah menghentikan semua aktivitas tambangnya, namun tanggung jawab atas aktivitas mereka terdahulu masih ada dan menjadi kewajibannya selaku perusahaan yang melakukan kegiatan di kelurahan itu," kata Abbas.

Kasi Pengawasan Pertambangan Distamben PPU, Andri Febriady menjelaskan, dari hasil peninjauan lapangan sepekan lalu, ditemukan telah terjadi kerusakan lingkungan di Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku, akibat aktivitas pertambangan PT PPCI.

"Penemuan lokasi eks tambang yang dibiarkan begitu saja oleh PT PPCI tersebut diketahui ketika kami melakukan pengecekan lapangan di lokasi. Yang sebelumnya kami mendapatkan laporan masyarakat RT 1,RT 2 dan RT 3 di Kelurahan Mentawir yang berdomisili di sekitar lokasi tambang itu," jelasnya.

Menurut Andri, reklamasi eks tambang merupakan kewajiban dan tanggung jawab PT PPCI selaku perusahaan yang melakukan kegiatan tambang, walaupun saat ini izinnya telah dicabut oleh Pemkab PPU melalui bupati.

"Sebab pencabutan izin tersebut tidak serta merta mengugurkan kewajiban perusahaan untuk tidak melakukan reklamasi," ujarnya.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012