Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta jajaran perangkat desa segera memenuhi atau melengkapi dokumen persyaratan pencairan dana desa untuk menghadapi mewabahnya COVID-19.

"Kami minta kepala desa segera memenuhi syarat administrasi pencairan dana desa termin pertama 2020, agar dapat digunakan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah di Penajam, Rabu.

Hingga saat ini, ungkapnya, dari 30 baru 22 desa yang mengajukan pencairan dana desa yang bersumber dari APBD termin pertama, dan tiga desa di antaranya sudah dicairkan oleh Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sementara yang belum mengajukan dokumen persyaratan pencairan dana desa mayoritas desa yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. "Desa yang mengajukan persyaratan pencairan dana desa dari APBD sebanyak 22 desa, dan ada tiga desa sudah cair dananya," ucapnya.

Tiga desa yang telah dicairkan dana desa bersumber dari APBD tersebut yakni, Desa Gunung Intan di Kecamatan Babulu, serta Desa Girimukti dan Desa Sidorejo di Kecamatan Penajam.

Mekanisme pencairan dana desa yang bersumber dari APBD pada tahun ini (2020) jelas Nurbayah, untuk tahap pertama sekitar 70 persen dan tahap kedua sekitar 30 persen.

Ia meminta seluruh kepala desa segera menyelesaikan dokumen administrasi syarat pencairan dana desa yang bersumber dari APBD maupun APBN.

"Pencairan dana desa yang bersumber dari APBD itu juga mencatatkan dari pemerintah pusat untuk pemerintah desa yang ada di setiap daerah," katanya.

"Untuk pengurangan dana desa, kami belum dapat menyampaikan karena dari Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara dan pemerintah pusat masih ada beberapa perubahan," ujar Nurbayah.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020