Instansi berwenang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kabupaten/kota di daerah ini tetap melakukan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui akses dalam jaringan (daring), bahkan dimaksimalkan untuk mencegah penularan COVID-19.



"Dari 23 jenis layanan adminduk, 22 berjalan optimal, hanya 1 layanan yang belum tuntas, yaitu kepemilikan KTP-el," ujar Kabid Fasilitasi Pelayanan Adminduk pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, di Samarinda, Senin.


Hal itu ia sampaikan ketika melakukan pertemuan virtual dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah. Rapat virtual ini juga diikuti oleh dinas terkait di Provinsi Kalsel dan Provinsi Kaltara.

Menurut Iwan Setiawan, untuk KTP-el belum bisa mendapat pelayanan optimal karena pemohon harus melakukan perekaman, sementara dalam kondisi pandemi saat ini belum bisa dilakukan perekaman KTP-el, kecuali untuk hal-hal yang bersifat mendesak.

Meski dalam kondisi pandemi dan membatasi orang untuk berkumpul, namun bukan menjadi penghalang untuk menyelesaikan tugas lain, sehingga pihaknya memanfaatkan untuk menyelesaikan dokumen kependudukan yang berstatus Print Ready Record (PRR), surat keterangan (suket), dan melakukan pelayanan secara daring (online).

"Pelayanan secara online terus dilakukan Dinas Dukcapil di kabupaten/kota se-Kaltim, dalam rangka mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat," katanya.

Iwan melanjutkan, berdasarkan laporan bulanan Dukcapil se-Kaltim per 28 Maret 2020, dari jumlah wajib KTP-el se-Kaltim sebanyak 2.548.407 jiwa, jumlah yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.643.658 atau mencapai 103,704 persen.

"Tingkat perekaman KTP-el tertinggi ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni mencapai 123,53 persen," ujar Iwan pula.


Sedangkan berdasarkan laporan harian per 17 April 2020, stok blangko KTP-el di kabupaten/kota se-Kaltim sebanyak 21.034 keping, kemudian total surat keterangan (suket) sebanyak 131.719 blangko.

Sementara Zudan Arif dalam rapt virtual ini berpesan agar daerah tidak menerbitkan suket, kecuali untuk hal-hal yang bersifat mendesak seperti untuk keperluan menikah dan segera dilakukan pencetakan KTP-el, jika yang bersangkutan telah berubah statusnya dan telah mengurus Kartu Keluarga baru.

Suket yang telah dicetak KTP-el-nya, lanjut Zudan, diumumkan menggunakan teknologi informasi seperti WA, website, SMS, dan ditempel daftarnya di kantor kelurahan/desa maupun kecamatan agar segera diambil atau melalui jasa antar.

"Dalam strategi menghadapi pandemi ini, kita harus tetap melakukan pelayanan meski secara daring, hindari penularan, gunakan alat pengaman diri, dan hindari keramaian. Perekaman KTP-el bisa dilakukan sepanjang untuk yang bersifat urgen dan menggunakan standar protokol penanganan COVID-19," katanya pula.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020