Balikpapan  (ANTARA News Kaltim) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalimantan Timur menyatakan dari 4.000-an izin usaha pertambangan yang ada di "Benua Etam" itu, hanya empat perusahaan pertambangan yang melakukan laporan proses reklamasi tambang miliknya secara rutin.

"Selain yang empat itu, belum ada yang melaporkan aktivitas reklamasinya. Bahkan, belum ada satu pun tambang yang mengantongi izin KP (Kuasa Pertambangan) yang melakukan reklamasi dengan baik," ungkap Kepala BLH Kaltim Reza Indra Riadi dalam acara dialog "Realisasi Reklamasi Pasca Tambang" di Hotel Benakutai, Balikpapan, Rabu.

Empat perusahaan yang sudah rutin memberi laporan itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang lokasi tambangnya di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, PT Indominco Mandiri juga di Kutai Timur, PT Kideco Jaya Agung di Batu Kajang, Kabupaten Paser, dan PT Kelian Equator Mining (KEM) di Kabupaten Kutai Barat.

Tiga perusahaan pertama melakukan penambangan batu bara dengan kontrak model PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) sementara PT KEM adalah penambang emas dan sekarang sudah berhenti operasinya.

"Mereka melakukan reklamasi sesuai dengan perencanaan dengan memperhatikan sosial budaya setempat dan terus menjaga kualitas air," ujar Indra Riadi.

Dari data BLH dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim disebutkan bahwa per Desember 2011, jumlah izin untuk eksplorasi berjumlah 1.051 dengan luas konsesi 3,372 juta hektare, izin eksploitasi (produksi) sebanyak 293 izin dengan luasan 526 ribu hektare.

"Total keseluruhan izin eksplorasi dan eksploitasi sebanyak 3,8 juta hektare. Luas yang sudah dikupas 1,8 juta hektare yang masuk dalam konsesi produksi. Luas lahan yang sudah direklamasi sebanyak 27 ribu hektare dan di-revegetasi atau ditanami kembali sebanyak 27,112 ribu hektare," ujar Indra Riadi.

Di sisi lain, Indra Riadi mengakui Pemprov Kaltim tidak dapat berbuat banyak terhadap perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban reklamasi.

Menurut dia, perusahaan pertambangan tersebut mendapat izin dari bupati atau wali kota sehingga bupati atau wali kota juga yang berhak mencabut izin bila penambang melanggar atau tidak memenuhi aturan.

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan provinsi selain terus mengingatkan kepada pemkab dan perusahaan tambang untuk melakukan praktik pertambangan yang benar juga melakukan penilaian pengelolaan lingkungan atas perusahaan tambang.

"Namanya program proper. Ini bisa memacu perusahaan tambang untuk berbuat lebih baik lagi pada lingkungannya," tambahnya.

Di Samarinda, katanya, dari 30 usaha tambang sudah ada tiga yang ditutup karena mengabaikan kewajiban reklamasi ini, dan satu lagi akan segera ditindak. Sementara Bupati Kutai Kartanegara memperingatkan sembilan perusahaan namun belum ada tindakan lebih jauh.  (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012