Tanjung Redeb  (ANTARA News Kaltim) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Berau menyatakan hasil evaluasi analisis terhadap dampak lingkungan (amdal) dalam beberapa bulan terakhir di sejumlah perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit, masih dalam koridor aman.

"Hal ini sesuai hasil laporan pihak perusahaan yang bersangkuatan, dan hasil survey BLH di lapangan," kata Kepala BLH Berau Ir H Zulkiflie MM di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan TImur, Sabtu.

Dikatakannya, laporan Amdal itu biasanya dilakukan tiga bulan sekali dan setelah perusahaan memberikan laporan maka BLH langsung menindaklanjuti ke lapangan untuk menyesuaikan antara laporan di atas kertas dengan di lapangan.

Saat ini perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Berau berjumlah 10 perusahaan, sedangkan perusahaan perkebunan kelapa sawit berjumlah 9 perusahaan.

Sejauh ini, katanya, semua perusahaan tersebut cukup proaktif memberikan laporan kepada BLH, dan pihak perusahaan pun selalu siap melengkapi data-data yang diminta BLH.

"Perusahaan cukup proaktif, dan kami pun sering memberikan masukan atau gambaran di lapangan, untuk hal-hal yang perlu pembenahan," kata Zulkiflie.

Sesuai kebijakan dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan tertanggal 23 Febuari 2012, evaluasi Amdal itu dilakukan enam bulan sekali, sehingga ke depan semua perusahaan akan memberikan laporan enam bulan sekali saja.

Namun untuk mendapatkan izin lingkungan tersebut, katanya, kini aturannya semakin diperketat, di antaranya perusahaan yang bersangkutan harus mengantongi surat keputusan kelayakan lingkungan dari Bupati.

Selain itu, ujarnya, perusahaan juga harus memiliki izin pemanfaatan air limbah, izin penyimpanan penyimpanan sementara limbah, oli, aki, skrup, dan bahan-bahan lainnya yang terkontaminasi minyak.

"Semuanya ini pengurusannya setelah perusahaan yang bersangkutan mendapatkan Amdal. Setelah semua persyaratan itu terpenuhi, barulah dikeluarkan izin lingkungan. Perusahaan yang sudah memiliki surat kelayakan lingkungan dianggap sudah mengantongi izin lingkungan," katanya.  (*)


Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012